Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersandung Pidana Pemilu, Kades Sampang Agung Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto

Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Suasana persidangan Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Terdakwa perkara pidana Pemilu yang menyeret Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Suhartono tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar hari ini di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018).

Walhasil, sidang perkara pidana Pemilu ini ditunda besok, Kamis (6/12/2018) pukul 10.30 WIB.

Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan.

KPU Teliti Data Pemilih TKI Asal Kota Blitar untuk Pemilu 2019

"Maka Majelis Hakim memandang perlu pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada hari sidang selanjutnya (Kamis besok) serta menghadirkan saksi, barang bukti dan alat bukti. Sidang kami tunda," kata Hakim Ketua Kejaksaan Negeri Mojokerto, Hendra Hutabarat.

Suasana sidang sempat diwarnai perdebatan antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dapat digelar meski tidak dihadiri oleh terdakwa Suhartono sesuai Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

5 Bahan Pokok di Pasar Wonokromo Surabaya Terpantau Naik Harga, Kenaikannya Sejak Sepekan Lalu

Terlebih lagi, sidang perkara pidana Pemilu ini hanya berlangsung selama tujuh hari.

"Saya tadi tetap meminta untuk melanjutkan sidang. Karena saya telah menghadirkan 5 saksi. saksi ini saya hadirkan untuk mengantisipasi jika terdakwa tidak datang," kata JPU Rudy Hartono. 

"Maka dari itu saya panggil duluan 5 orang saksinya agar bisa membantu tugas saat di pengadilan," ujar pria yang sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut.

Rudy Hartono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Mojokerto Selasa lalu.

6 Mitos Disfungsi Ereksi pada Pria, Ternyata Tak Selalu Terjadi Karena Kurangnya Gairah Seksual

Tetapi, surat panggilan Suhartono telah dilanyangkan pihaknya dua hari yang lalu (Senin).

"Berkas pelimpahan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin, pastinya majelis akan menetapkan sidang pada hari ini," ucap Rudy Hartono

"Namun, saya sudah melayangkan panggilan ke terdakwa dua hari yang lalu untuk mengantisipasi. Surat pemanggilan itu diperuntukkan untuk hari ini," imbuhnya.

Rudy Hartono menilai, jika terdakwa memenuhi panggilan hari ini, hal itu dapat menguntungkannya karena dapat menyanggah dakwaan saat sidang.

Ngaku Pinjam Kendaraan untuk Pulang Kampung, Pria Asal Blitar Jual Motor Temannya di Situs Online

"Sebelumnya surat itu sempat dikembalikan lagi di kantor (Kejaksaan Negeri Mojokerto) pukul 09.30 WIB oleh pihak terdakwa. Tetapi saya bilang tidak usah dikembalikan ini surat sampaikan saja kepada Suhartono agar hadir," jelasnya.

"Saya sudah meminta Suhartono untuk hadir sama seperti apa yg disampikan Majelis Ketua. Karena Jika hadir, Dia bisa membela diri," terangnya.

Peringati Hari Armada 2018, Pangkoarmada II Tingkatkan Kualitas Alutsista & Profesionalisme Prajurit

Kendati begitu, Rudy Hartono tak ingin berspekulasi terkait ketidak hadiran terdakwa.

Dia mengaku hanya 'feeling' jika terdakwa tidak hadir pada sidang perdana hari ini. Feeling Rudy pun terbukti tepat.

"Waktu tersisa tinggal 6 hari Saya ikuti aturan main pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto mau sidang sampai malam akan kami ikuti," pungkasnya.

Miliki Jaringan Simkah, Kemenag Kabupaten Lamongan Siap Laksanakan Program Kartu Nikah

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved