Dihadang Massa, Eksekusi Ruko di Desa Wonoasri Grogol Kabupaten Kediri Ditunda
Rencana eksekusi bangunan rumah toko (Ruko) milik Nur Laili di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Sesuai rencana, Nur Laili bakal selaku pihak tergugat akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
• Kejati Jatim Berharap Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri Segera P21
"Korban seperti saya sudah banyak, tetapi mereka tidak mau melaporkan. Karena mengurus masalah juga butuh duit banyak," ungkapnya.
Sementara pihak penggugat Yusi Arianto menjelaskan, awalnya hanya berniat membantu dengan cara memberi utang kepada Nur Laili.
"Utangnya terkumpul hingga Rp 650 juta. Maunya pinjam lagi, karena nominalnya sudah banyak, saya memberikan syarat untuk balik nama akta rumah ke notaris serta di-iyakan sama tergugat," jelasnya.
• 23 Tahun Jual Boraks di Pasar Lawang Malang, Pedagang Mengaku Tak Tahu Efek Buruk Bleng
• Rayakan 1st Anniversary, Waroeng Pati Ibis Budget Surabaya Gelar Fashion Show hingga Demo Masak
Setelah memberikan pinjaman pihak tergugat menanyakan apakah akta tanahnya bisa dibeli kembali.
"Saya menjawab bisa dibeli kembali dengan harga lebih dari Rp 650 juta. Mengingat lokasinya jalan raya apalagi mau ada bandara. Saya tawarkan Rp 700 juta dia tidak mau dan malah memilih melaporkan ke pengadilan pada 2014," jelasnya.
Malahan pihak tergugat juga sempat melaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan yang sama, namun perkaranya tidak diproses karena tidak cukup bukti. (Didik Mashudi)