Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dihadang Massa, Eksekusi Ruko di Desa Wonoasri Grogol Kabupaten Kediri Ditunda

Rencana eksekusi bangunan rumah toko (Ruko) milik Nur Laili di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DIDIK MASHUDI
Petugas kepolisian bersama panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan penjelasan penundaan eksekusi ruko di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Senin (10/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Rencana eksekusi bangunan rumah toko (Ruko) milik Nur Laili di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, akhirnya ditunda, Senin (10/12/2018).

Penundaan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya benturan antara pihak penggugat dan tergugat, karena di lokasi ruko yang akan dieksekusi telah dijaga puluhan massa yang akan melakukan perlawanan.

Meski telah dijaga puluhan personel kepolisian dari Polsek Grogol dan Polres Kediri, eksekusi rumah Nur Laili ditunda.

Edarkan Pil Dobel L di Kediri, Dua Pria Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pare

Syuhadak, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjelaskan, penundaan tersebut tidak ditentukan sampai kapan batas berlakunya.

"Eksekusi ditunda tanpa batas waktu yang tidak ditentukan," kata Syuhadak di depan keluarga tergugat.

Kontan saja penjelasan Syuhadak disambut tepuk tangan dan suka cita keluarga Nur Laili dan simpatisan.
Rumah Nur Laila akan dieksekusi karena kalah dalam persidangan.

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri akan Disidang Usai Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan di Balai Desa Wonoasri, sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat.

Pihak tergugat Nur Laila merasa tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Menurut penjelasan Nur Laila, kasus ini bermula saat dirinya melakukan utang piutang dengan Bank Danamon untuk kredit rumahnya.

Mayoritas Tempat Kos di Kota Kediri Belum Kantongi Izin

Harga Paket Wisata Luar Negeri Melonjak Dua Kali Lipat Menjelang Akhir Tahun

Namun pada bulan ke-9, kreditnya macet karena usahanya juga macet.

Karena sudah bingung, akhirnya Nur Laila dikenalkan salah seorang teman dengan Yusi Arianto yang menjadi pihak penggugat.

Kemudian Nur Laila akhirnya berutang kepada Yusi dengan berbagai persyaratannya.

"Syaratnya saat itu saya disuruh menandatangani surat kosong dan balik nama akta tanah, saya percaya saja karena diyakinkan sama dia," jelasnya.

Kejati Jatim Berharap Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri Segera P21

Kemudian berselang beberapa bulan, Nur Laili kembali menanyakan kepada Yusi dengan maksud mau tahu kekurangan utangnya kepada penggugat.

"Sewaktu saya bertanya kepada Pak Yusi, katanya saya sudah tidak mempunyai utang. Karena rumah saya katanya sudah dijual dengan nominal Rp 650 juta. Padahal saya tidak pernah sama sekali menerima uangnya," ungkapnya.

Sesuai rencana, Nur Laili bakal selaku pihak tergugat akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Kejati Jatim Berharap Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri Segera P21

"Korban seperti saya sudah banyak, tetapi mereka tidak mau melaporkan. Karena mengurus masalah juga butuh duit banyak," ungkapnya.

Sementara pihak penggugat Yusi Arianto menjelaskan, awalnya hanya berniat membantu dengan cara memberi utang kepada Nur Laili.

"Utangnya terkumpul hingga Rp 650 juta. Maunya pinjam lagi, karena nominalnya sudah banyak, saya memberikan syarat untuk balik nama akta rumah ke notaris serta di-iyakan sama tergugat," jelasnya.

23 Tahun Jual Boraks di Pasar Lawang Malang, Pedagang Mengaku Tak Tahu Efek Buruk Bleng

Rayakan 1st Anniversary, Waroeng Pati Ibis Budget Surabaya Gelar Fashion Show hingga Demo Masak

Setelah memberikan pinjaman pihak tergugat menanyakan apakah akta tanahnya bisa dibeli kembali.

"Saya menjawab bisa dibeli kembali dengan harga lebih dari Rp 650 juta. Mengingat lokasinya jalan raya apalagi mau ada bandara. Saya tawarkan Rp 700 juta dia tidak mau dan malah memilih melaporkan ke pengadilan pada 2014," jelasnya.

Malahan pihak tergugat juga sempat melaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan yang sama, namun perkaranya tidak diproses karena tidak cukup bukti. (Didik Mashudi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved