Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Yang Mengikat Soal Berkas Dugaan Korupsi Japung
Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah 10 kali menerima berkas dari mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah 10 kali menerima berkas dari mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH).
Richard menyebutkan, 10 kali berkas dugaan kasus korupsi dana Jasa Pungut (Japung) yang mondar mandir dari Kejati ke Polda Jatim itu lantaran masih di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Kejati Jatim.
Namun, saat ditanya apakah ada batasan waktu pengembalian berkas tersebut, Richard mengaku tak ada batasan waktu terkait bolak-baliknya berkas tersebut.
Richard menegaskan, perihal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tak ada batas waktu yang mengikat, hanya pemenuhan petunjuk dari Jaksa, itu juga diatur dalam KUHAP,” sebut Richard, Selasa (11/12/2018).
• Berkas Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Mondar-mandir Kejati dan Polda Jatim
Lalu, apakah ada solusi lain terkait berkas tersebut?
Kata Richard, berkas dinyatakan P21 (lengkap) apabila telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian Polda Jatim.
Namun, untuk kemungkinan diluar itu, lanjut Richard, pihaknya mengaku tak ada penyelesaian selain beberapa petunjuk daei Jaksa harus dipenuhi.
“Kalau belum, berkas kami kembalikan lagi ke penyidik kepolisian, tapi kalau petunjuk jaksa sudah dipenuhi, maka berkas itu bisa kami nyatakan P21,” tandas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung itu.
Perlu diketahui, dugaan kasus Japung itu diusut pertama kali oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kasus itu muncul ke publik sekitar tahun 2010 silam.
• Inilah Jawaban Managemen Persebaya Ten
• Tolak Penerapan Tambang Emas, Petani Silo Jember: Kopi, Lombok dan Duren Sudah Menghidupi Kami
tang Nasib Fandry Imbiri Musim Yang Akan Datang
Untuk dana yang dipermasalahkan tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009.
Dana tersebut senilai Rp 720 juta.
Ketika itu, Bambang DH masih menjabat sebagai Walikota Surabaya.
Sebelum mencatut nama Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu, kasus tersebut spat menjerat empat orang terlebih dulu.
Empat orang yang telah dipidana itu, yakni mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, mantan Bagian Keuangan Pemkot, Purwito, mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, sampai mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin saat ini telah menghirup udara bebas.
Tak berhenti sampai disitu, sekitar tahun 2013 lalu, Polda Jatim kembali mengembangkan kasus itu
Alhasil, nama Bambang DH muncul sebagai tersangka.
Bambang DH dinilai penyidik ikut berperan dalam pengucuran dana Japung yang melanggar itu.