Pasca Sidang Ricuh, Bawaslu Vonis Ketua DPRD Surabaya Tak Langgar Kampanye
Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD dari PDIP Baktiono diputus tak terbukti melanggar pelaksanaan kampanye saat pelaksanan jalan sehat.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
Usman membacakan vonis tidak terbukti kedua terlapor.
Meski dinyatakan tidak terbukti, namun terlapor caleg DPRD Jatim Armuji sejak awal sudah mencium bahwa sidang pemeriksaan atas dirinya adalah sidang pesanan.
"Ada oknum Bawaslu yang hanya mencari-cari. Apalagi dalam sidang ketahuan bahwa pelapor sendiri tidak bisa dihadirkan. Ini Sidang dagelan. Saya akan melaporkan pencemaran nama baik kami," kata Cak Ji.
Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya hadir dalam jalan sehat itu.
Kemudian mereka diminta mengambil pengundian dalam penarikan doorprize.
Saat dikonfirmasi, apakah putusannya memutuskan tidak terbukti karena tekanan, Usman mengaku tidak ada tekanan dari siapapun. "Hasil musayawarah kami, alat bukti kurang meyakinkan sehingga kami putuskan terlapor tidak memenuhi pelanggaran," kata Usman.