Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

Batas Waktu Tahap Pemberkasan CPNS 2018 Bagi Peserta Lolos SKB, Jangan Telat, Pengaruhi Kelulusan!

Batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB diumumkan BKN.

Editor: Alga W
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Kemenkumham menuturkan, proses pemberkasan yang singkat sudah dimulai sejak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 lalu dan berjalan lancar.

Tak hanya itu, BKN menerima cuitan terkait akan adanya petisi apabila tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan karena proses waktu yang singkat.

BKN menjelaskan jika tidak perlu adanya petisi karena Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi.

BKN mengungkapkan agar peserta CPNS 2018 menyampaikan pada instansi terkait secara baik-baik.

Cara Hitung Nilai Hasil Tes SKD dan Tes SKB CPNS 2018, Ketahui Lolos atau Tidaknya

Diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB rupanya masih dapat gagal di tahap pemberkasan.

Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.

Pelaku Penipuan CPNS di Lamongan Ditangkap Polisi, Janji Bantu Anak Teman dan Minta Uang Rp 15 Juta

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2018, Sudah Rilis & Download Daftar Peserta SKB di Sini

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Jangan Sampai Terlambat!.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved