Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Raup Rp3 M dari Pemalsuan SIM, Cara Curang Pelaku Terungkap di Rumahnya, Polisi Sita Printer

H mengaku telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
POLRESTA KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, H (31), Senin (6/10/2025), sekitar pukul 18.16 Wita. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, menunjukkan barang bukti. 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibuat resah dengan praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Pelaku pemalsuan SIM tersebut kini telah diamankan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari) pada Senin (6/10/2025).

Pelaku utama berinisial H (31) ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Baca juga: 5 Tahun Wahyuni Rela Seberangi Derasnya Arus Sungai Demi Mengajar, Berharap Solusi dari Pemerintah

H tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi penjualan SIM.

Tepatnya di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Lokasi penangkapan tersebut berada di area strategis, hanya sekitar 960 meter atau empat menit dari Markas Polda Sultra.

Pelaku seakan tak gentar beraksi di dekat pusat keamanan.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan, pelaku telah menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir dengan sistem kerja yang terorganisir.

H mengakui telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.

Berdasarkan hal itu, tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sesampainya di lokasi, didapati sejumlah peralatan yang digunakan mencetak SIM palsu.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Polresta Kendari mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer Epson dan mesin pres.

"Di antaranya, laptop, printer, mesin laminating, dan beberapa lembar SIM bekas," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (7/10/2025).

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Inilah detik-detik pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu dibekuk Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/10/2025). Sebanyak lima lembar SIM palsu siap edar disita dari tangan pelaku H (31).
Inilah detik-detik pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu dibekuk Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/10/2025). Sebanyak lima lembar SIM palsu siap edar disita dari tangan pelaku H (31). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved