Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saksi Kunci P2SEM Meninggal

Fany Setyawati Mengaku Tak Pernah Jenguk Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto di Lapas

Fany Setyawati, istri almarhum dr Bagoes Soetjipto tak mampu membendung air matanya saat berada di rumah persemayaman Adijasa.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Fany Setyawati, istri mendiang dr Bagoes Soetjipto saat bersama sanak saudara dan sejumlah rekannya di ruang transit jenazah 4 Adijasa Surabaya, Kamis (20/12/2018). 

Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes Soetjipto lantas menjalani masa penahanannya di Lapas Porong.

Sang Istri Sebut Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Punya Riwayat Hipertensi

Dana hibah P2SEM merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim.

Dana itu diperuntukan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

Dana tersebut senilai lebih dari Rp 200 miliar pada tahun 2008 lalu.

Sejumlah Pokmas di seluruh Jatim mengaku telah menerima itu berdasarkan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim mengendus adanya hal yang janggal dalam peruntukan dana hibah P2SEM itu.

Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Sempat Bantu Obati Napi Lapas, Sebelum Ditemukan Meninggal

Kejati Jatim menilai ada yang tidak sesuai.

Kemudian, di tahun 2009, Kejati Jatim pun mengusut kasus itu.

Dalam perjalanannya, ada puluhan penerima hibah yang telah dipidana.

Salah satu terpidananya adalah Ketua DPRD Jatim kala itu, yakni almarhum Fathorrasjid.

Di sisi lain, dr Bagoes Soetjipto disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dikarenakan masih buron.

Dalam sidang kala itu, dr Bagoes Soetjipto diputus bersalah.

Pasca Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Pemerintah Kota Surabaya Lakukan Pengerukan dari Dua Sisi

Sampai akhirnya kasus itu dinilai publik belum rampung.

Pasalnya, tak sedikit pihak yang diduga terlibat dan dinilai belum tersentuh hukum.

Kemudian dr Bagoes Soetjipto dianggap menjadi saksi kunci dalam kasus itu.

Oleh karena itu, begitu dr Bagoes Soetjipto tertangkap, Kejati Jatim dapat langsung membuka lagi kasus itu.

Pasca Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Recovery Jalan Raya Gubeng Butuh Waktu 10 Hari

Kejati Jatim pun menyebutkan beberapa nama muncul dari bibir dr Bagoes Soetjipto.

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Tetapi, belum ada tersangka baru di dalamnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved