Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Meninggal, Berikut Fakta Kasus Ini Yang Dilakukan Kejati Jatim

Kasus P2SEM masih ditangani Kejati Jatim. Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam penanganan kasus P2SEM ini.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Dokter Bagoes Soetjipto tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (29/11/2017) tepat pada pukul 18.00 WIB. Dokter Bagoes diketahui meninggal di Lapas Porong pada Kamis (20/12/2018). 

Berdasarkan hasil penelusuran jejak rekening, Kejati Jatim sudah mengetahui aliran penyelewengan dana tersebut.

Bahkan, dugaan kuat, anggaran tersebut telah mengalir kepada tiga orang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejati Jatim, Sunarta.

"Menurut hasil pemeriksaan, ada tiga yang ditransfer, tapi yang terbaru menunggu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," terang Sunarta, Sabtu (22/9/2018) lalu.

Sunarta menambahkan, dari bukti yang diperoleh tersebut cukup kuat untuk menjerat tersangka baru.

Tapi, lanjut Sunarta, pihaknya masih berupaya mencari kemana saja aliran dana itu dan siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya.

"Karena dorongan kuat dari masyarakat, kami terus bergerak, kami tidak akan berhenti," lanjutnya.

3. Tunggu Laporan PPATK

Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari serta mengetahui ke mana saja aliran dana itu.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengaku yakin jika pihaknya segera mendapatkan bukti baru dari hasil laporan analisis PPATK.

Pasalnya, sejumlah bukti yang ada, sambung Sunarta, nantinya akan digunakan pihaknya.

Sunarta menegaskan, sejumlah bukti itu dapat digunakan Kejati Jatim sebagai upaya penetapan tersangka dalam kasus P2SEM.

Karena hingga kini, pihaknya mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dengan kata lain, masih dalam Dik (penyidikan) umum, namun tanpa ada tersangka.

"Kan memang masih Dik umum, tentu kami berharap bisa secepatnya. Sebab untuk penetapan pihak yang bertanggung jawab pada kasus ini," tandas Sunarta, Minggu (28/10/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved