Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Meninggal, Berikut Fakta Kasus Ini Yang Dilakukan Kejati Jatim

Kasus P2SEM masih ditangani Kejati Jatim. Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam penanganan kasus P2SEM ini.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Dokter Bagoes Soetjipto tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (29/11/2017) tepat pada pukul 18.00 WIB. Dokter Bagoes diketahui meninggal di Lapas Porong pada Kamis (20/12/2018). 

Kendati dugaan kasus korupsi P2SEM adalah kasus lama, bukan berarti lepas dari jerat hukum.

Hal tersebut membuat PPATK bekerja ekstra lantaran harus mencari berkas transaksi yang telah lama itu.

"Nanti, kami (Kejati Jatim) ada tunggakan sekian (kolam renang dan P2SEM), kami tidak mau itu," terang Kepala Kejati Jatim, Sunarta,  kepada awak media, Senin (26/11/2018).

Sunarta memastikan, untuk tahun ini, kedua kasus itu harus segera selesai.

4. Eksekusi Dosen Polinema

Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap Dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema), Sri Nurkudri alias SN (55) di perumahan Politeknik, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (18/12/2018).

SN ditangkap terkait kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah diputus Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PID. SUS/2017.

Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Dengan wajah lesu, ia dikawal petugas Kejari Kota Malang menuju mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A, Sukun, Kota Malang.

Saat digelandang petugas Kejaksaan, Dosen yang yang mengajar di Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang ini hanya bisa pasrah sambil menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan tangan.

SN ditahan atas kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) beberapa tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni melalui Kasi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalankan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

"Hari ini, kami mengeksekusi terpidana dari Mahkamah Agung. Selama 2 hari terakhir, kami melakukan pengintaian dengan membentuk 2 Tim . Kedua Tim itu, melakukan pencarian di Kampus Polinema dan juga di dirumahnya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas ialah naskah hibah (NPHD), yang ditandatangani Soeyono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masayarakat Provinsi Jatim dan Budi Tjahyono, Direktur Polinema, uang tunai Rp 113 Juta, proposal P2SEM, pada lembaga Politeknik Negeri Malang Jl Sukarno Hatta, dengan kontak person Sri Dra Sri Nurkudri.

Ujung menjelaskan kasus yang menjerat SN terjadi di tahun 2012 silam.

Saat itu ada bantuan dana P2SEM, namun dalam penggunaannya, tidak sesuai peruntukannya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved