Prahara DPRD Kota Malang
VIDEO: Suasana Sidang Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik Sulistyowati Terlihat Menangis
Sesi pertama diikuti enam terdakwa, yaitu Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang beragendakan putusan terhadap 18 terdakwa mantan DPRD Kota Malang digelar pada Rabu (19/12/2018) siang.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini dibagi dalam tiga sesi.
Sesi pertama diikuti enam terdakwa, yaitu Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Setelah keenam nama terdakwa dipanggil, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana langsung membacakan amar putusannya.
"Mengadili, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima uang gratifikasi APBD-P," ujar Cokorda Gede Arthana.
"Para terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor pasal 12 huruf b juncto pasal 55 ayat 1 UU Pidana," lanjutnya.
• Sidang Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Diputus 4 Tahun 8 Bulan
Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Sulik Sulistyowati dengan pidana empat tahun delapan bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.
Abdul Hakim diputus penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.
Sementara Bambang Sumarto divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.
Imam Fauzi diputus pidana penjara empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
Kemudian Syaiful Rusdi divonis empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
Terakhir, terdakwa Tri Yudiani dengan putusan empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan satu bulan.
• Sidang Vonis Enam Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Mengaku Pikir-pikir
Ketika sidang berakhir, beberapa terdakwa terlihat menangis, seperti Sulik dan Tri.
Mereka juga disambut oleh pengunjung yang hadir.
Sesekali, mereka saling berjabat tangan.
Namun, enam terdakwa enggan berkomentar dan memilih langsung menuju ruang tahanan sementara di PN Tipikor setelah sidang.
Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan pada sesi kedua dengan terdakwa Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan Yaqud Ananda Gudban.
Berikut videonya: