Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saksi Kunci P2SEM Meninggal

Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Meninggal, Fany Setyawati: Tidak Perlu Otopsi

Istri dari saksi kunci kasus korupsi dana hibah P2SEM dr Bagoes Soetjipto, Fany Setyawati terlihat begitu terpukul dengan kepergian sang suami.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Fany Setyawati, istri mendiang dr Bagoes Soetjipto saat bersama sanak saudara dan sejumlah rekannya di ruang transit jenazah 4 Adijasa Surabaya, Kamis (20/12/2018). 

"Tidak perlu otopsi, sementara ini hanya visum luar saja," pungkasnya.

Kemudian, bilamana nanti dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminta keterangan lagi, Fany Setyawati mengaku tak perlu melakukan hal itu.

Kuasa Hukum dr Bagoes Soetjipto akan Datangi Kejati Jatim Guna Berkoordinasi Terkait Kasus P2SEM

Sebab, lanjut Fany Setyawati, suaminya sudah tak ada kaitannya dengan kasus itu dan sudah tenang di dunia yang berbeda.

"Tuhan yang lebih tahu dibanding kita yang ada di dunia ini," sebutnya.

"Anak-anak sudah tahu tentang ini (kematian dr Bagoes Soetjipto), mereka kan sedang sekolah di Balikpapan, ini tadi saja naik pesawat kebetulan ada kursi kosong, jadi saya langsung ke sini, di Surabaya juga saya nunut (numpang) sama saudara," tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dr Bagoes Soetjipto dinyatakan meninggal dunia di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, pada Kamis (20/12/2018).

Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi P2SEM dibuka lagi oleh kejaksaan usai dr Bagoes Soetjipto ditangkap di negeri jiran, Malaysia sekira akhir tahun 2017 lalu.

Dr Bagoes Soetjipto sendiri merupakan terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron pasca dirinya ditetapkan berstatus tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2010 lalu.

Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes Soetjipto lantas menjalani masa penahanannya di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim.

Dana itu diperuntukan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

Dana tersebut senilai lebih dari Rp 200 miliar pada tahun 2008 lalu.

Sejumlah Pokmas di seluruh Jatim mengaku telah menerima itu berdasarkan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Madiun Musnahkan 2.500 Liter Miras

Sidang 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Suprapto hingga Zainuddin Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim mengendus adanya hal yang janggal dalam peruntukan dana hibah P2SEM itu.

Kejati Jatim menilai ada yang tidak sesuai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved