Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saksi Kunci P2SEM Meninggal

Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Meninggal, Fany Setyawati: Tidak Perlu Otopsi

Istri dari saksi kunci kasus korupsi dana hibah P2SEM dr Bagoes Soetjipto, Fany Setyawati terlihat begitu terpukul dengan kepergian sang suami.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Fany Setyawati, istri mendiang dr Bagoes Soetjipto saat bersama sanak saudara dan sejumlah rekannya di ruang transit jenazah 4 Adijasa Surabaya, Kamis (20/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jenazah almarhum dr Bagoes Soetjipto tiba di rumah duka Adijasa Surabaya pada Kamis (20/12/2018).

Istri dari saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dr Bagoes Soetjipto, Fany Setyawati terlihat begitu terpukul dengan kepergian sang suami.

Dr Bagoes Soetjipto tak hanya meninggalkannya, tapi juga dua buah hatinya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Dr Bagoes Soetjipto Jadi Tumbal Kasus P2SEM? Begini Jawaban Sang Istri

Surat Wasiat dr Bagoes Soetjipto Sebelum Meninggal, Diketik Rapi, Singgung P2SEM hingga Kesehatan

Kepada TribunJatim.com, Fany Setyawati mengaku memperoleh informasi kematian suaminya dari dr Raharjo.

Pria yang akrab disapa dr Harjo itu merupakan kakak kelas dari dr Bagoes Soetjipto saat menimba ilmu di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Fany Setyawati mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bila dr Bagoes Soetjipto ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

"Saya dapat info, Mas Bagoes ditemukan dalam keadaan kaku, sudah tidak bernyawa," beber Fany Setyawati kepada TribunJatim.com, Kamis (20/12/2018).

Saksi Kunci P2SEM Meninggal, CBA: Penyebab Kematian dr Bagoes Soetjipto Harus Diungkap ke Publik

Sang Istri Sebut Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Punya Riwayat Hipertensi

Fany Setyawati menambahkan, usai mendengar informasi jenazah dr Bagoes Soetjipto akan dibawa ke Adijasa, ia memilih untuk langsung menuju rumah duka yang berada di Jalan Demak Nomor 90-92, Gundih, Bubutan, Surabaya itu.

"Saya datang ini tadi telat, yang datang duluan malah temannya (dr Harjo)," lanjutnya.

Lalu, saat disinggung terkait kasus yang menjerat suaminya, Fany Setyawati lebih memilih bungkam.

Fany Setyawati menyatakan, hanya Tuhan yang lebih tahu dibanding dirinya.

Kedatangan Jenazah Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Disambut Isak Tangis Keluarga dan Rekan

"Setelah kami rapat keluarga, kami rasa tak perlu diperluas, biar saja Tuhan yang menentukan," papar Fany Setyawati.

Fany Setyawati menegaskan, pihaknya memang menolak otopsi terhadap almarhum dr Bagoes Soetjipto.

Namun ia tak menjelaskan secara gamblang terkait alasannya.

"Tidak perlu otopsi, sementara ini hanya visum luar saja," pungkasnya.

Kemudian, bilamana nanti dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminta keterangan lagi, Fany Setyawati mengaku tak perlu melakukan hal itu.

Kuasa Hukum dr Bagoes Soetjipto akan Datangi Kejati Jatim Guna Berkoordinasi Terkait Kasus P2SEM

Sebab, lanjut Fany Setyawati, suaminya sudah tak ada kaitannya dengan kasus itu dan sudah tenang di dunia yang berbeda.

"Tuhan yang lebih tahu dibanding kita yang ada di dunia ini," sebutnya.

"Anak-anak sudah tahu tentang ini (kematian dr Bagoes Soetjipto), mereka kan sedang sekolah di Balikpapan, ini tadi saja naik pesawat kebetulan ada kursi kosong, jadi saya langsung ke sini, di Surabaya juga saya nunut (numpang) sama saudara," tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dr Bagoes Soetjipto dinyatakan meninggal dunia di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, pada Kamis (20/12/2018).

Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi P2SEM dibuka lagi oleh kejaksaan usai dr Bagoes Soetjipto ditangkap di negeri jiran, Malaysia sekira akhir tahun 2017 lalu.

Dr Bagoes Soetjipto sendiri merupakan terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron pasca dirinya ditetapkan berstatus tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2010 lalu.

Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes Soetjipto lantas menjalani masa penahanannya di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim.

Dana itu diperuntukan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

Dana tersebut senilai lebih dari Rp 200 miliar pada tahun 2008 lalu.

Sejumlah Pokmas di seluruh Jatim mengaku telah menerima itu berdasarkan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Madiun Musnahkan 2.500 Liter Miras

Sidang 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Suprapto hingga Zainuddin Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim mengendus adanya hal yang janggal dalam peruntukan dana hibah P2SEM itu.

Kejati Jatim menilai ada yang tidak sesuai.

Kemudian, di tahun 2009, Kejati Jatim pun mengusut kasus itu.

Dalam perjalanannya, ada puluhan penerima hibah yang telah dipidana.

Salah satu terpidananya adalah Ketua DPRD Jatim kala itu, yakni almarhum Fathorrasjid.

Di sisi lain, dr Bagoes Soetjipto disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dikarenakan masih buron.

Dalam sidang kala itu, dr Bagoes Soetjipto diputus bersalah.

Sampai akhirnya kasus itu dinilai publik belum rampung.

Pasalnya, tak sedikit pihak yang diduga terlibat dan dinilai belum tersentuh hukum.

Kemudian dr Bagoes Soetjipto dianggap menjadi saksi kunci dalam kasus itu.

Oleh karena itu, begitu dr Bagoes Soetjipto tertangkap, Kejati Jatim dapat langsung membuka lagi kasus itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved