Kaleidoskop 2018
Deretan Kasus Pelanggaran Hukum dan HAM di Jatim Versi LBH Surabaya di 2018, Soal Anak hingga Buruh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merilis deretan kasus pelanggaran Hukum dan Hak AsasI Manusia (HAM) di Jawa Timur selama 2018.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ani Susanti
Terjadi tiga konflik.
Kasus terpopuler adalah sengketa tanah warga Gunung Sari dengan Kodam Brawijaya.
6. Pelanggaran Hak Kebebasan dan Berekspresi di Surabaya.
Terjadi dua kasus terkait pelanggaran ini, yakni meliputi pembubaran diskusi dan nobar film "Biak Berdarah", yang diselenggarakan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
7. Pelanggaran hak kelompok minoritas beragama di Surabaya
Terjadi dua kasus, meliputi pelarangan beribadah oleh perusahaan swasta dan penistaan agama oleh masyarakat umum.
• Kuwalahan Tangani Kasus, LBH Surabaya Desak Pemkot Segera Sahkan Perda Bantuan Hukum Warga Miskin
8. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan identitas di Surabaya.
Terjadi satu kasus, yang dilakukan oleh organisasi dakwah kepada kelompok LGBT di Surabaya.
9. Kondisi HAM sektor perburuhan
Dari 16 perusahaan yang melakukan pelanggaran atas Hak Buruh di Jatim, Surabaya menduduki peringkat pertama dengan tujuh perusahaan yang terindikasi bersalah karena tidak memenuhi Hak Buruh.
Dari 16 perusahaan itu terdapat 2.504 buruh yang melapor.
Status pekerja itu, 95 orang sebagai buruh kontrak, 2.208 orang sebagai buruh outsourcing, dan 176 orang sebagai buruh tetap.
Jenis kasus yang dilaporkan adalah kelayakan upah sebanyak 33 persen, kasus PHK sebanyak 11 persen, dan kasus THR sebanyak 56 persen.
• Selama 2018, 2.435 Masyarakat Jatim Jadi Klien LBH Surabaya, 327 di Antaranya Warga Kota Pahlawan
10. Kriminalisasi Aktivis Serikat Buruh
Dua orang pengurus yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya ditangkap polisi atas dugaan kasus memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin.
11. Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Hidup
Ada dua orang aktivis lingkungan hidup yang memperjuangkan normalisasi fungsi Waduk Sepat di Lakarsantri Surabaya.
Mereka bernama Darno dan Dian Purnomo.
Pada Kamis (13/12/2018), pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.