Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perhatikan Konsekuensi Penghapusan Data Kendaraan Jika Telat Bayar STNK, Ini Tiga Tahapannya

Kendaraan bermotor dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK0 

"Benar aturannya memang jika dua tahun tak perpanjang STNK maka data ranmor akan dihapus, tapi belum bisa diterapkan untuk sekarang, ini masih tahap sosialisasi," Pungkasnya.

Seminggu Jelang Natal, Toko di Tuban Sediakan Pohon Natal dan Pernak-Perniknya

Meski aturan penghapusan secara permanen masih belum diterapkan, pemilik kendaraan harus tetap waspada.

Pasalnya, pemberlakuan peraruran tersebut sedang dalam tahap proses.

Jika pemilik kendaraan lalai membayar tunggakan ATNK selama lebih dari dua tahu, serta tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan petugas, maka kepemilikan atas kendaraan bermotor akan hilang.

Karena data kendaraan akan dihapus secara otomatis.

Hal itu tentu akan membuat rugi pemilik kendaraan sendiri.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved