Perhatikan Konsekuensi Penghapusan Data Kendaraan Jika Telat Bayar STNK, Ini Tiga Tahapannya
Kendaraan bermotor dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
"Benar aturannya memang jika dua tahun tak perpanjang STNK maka data ranmor akan dihapus, tapi belum bisa diterapkan untuk sekarang, ini masih tahap sosialisasi," Pungkasnya.
• Seminggu Jelang Natal, Toko di Tuban Sediakan Pohon Natal dan Pernak-Perniknya
Meski aturan penghapusan secara permanen masih belum diterapkan, pemilik kendaraan harus tetap waspada.
Pasalnya, pemberlakuan peraruran tersebut sedang dalam tahap proses.
Jika pemilik kendaraan lalai membayar tunggakan ATNK selama lebih dari dua tahu, serta tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan petugas, maka kepemilikan atas kendaraan bermotor akan hilang.
Karena data kendaraan akan dihapus secara otomatis.
Hal itu tentu akan membuat rugi pemilik kendaraan sendiri.