Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perhatikan Konsekuensi Penghapusan Data Kendaraan Jika Telat Bayar STNK, Ini Tiga Tahapannya

Kendaraan bermotor dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK0 

Surat perintah kedua ini berfungsi untuk mempertegas peringatan pada pemilik kendaraan bermotor.

Dishub Tuban Catat Pemasukan Parkir Berlangganan Capai 6,8 Miliar

Sama seperti surat peringatan pertama, pada tahap ini belum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor.

Petugas masih mengimbau bagi pemilik kendaraan agar segara melakukan pembarayan.

Surat peringatan kedua ini memiliki jangka waktu satu bulan sejak pertama diterbitkan.

3. Penghapusan Sementara

Jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.

Surat peringatan ketiga ini dilayangkan sebagai bentuk sanksi pada pemilik kendaraa yang masih belum melakukan proses pembayaran tunggakan STNK setelah masa dua tahun terlambat bayar.

Apabila menerima surta peringatan ketiga ini, tandanya pemilik kendaraan sudah harus waspada.

Bawaslu Tuban Tertibkan Bahan Kampanye Capres-cawapres pada Mobil Penumpang Umum

Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan kendaraan bermotor akan masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Penghapusan data kendaraan inipun memiliki tahapan dan prosedur.

"Ada tahapannya, jadi ada semacam peringatan terlebih dulu sebelum memberlakukan penghapusan data kendaraan," Ujar Kasat Lantas Polres Tuban, dikonfirmasi Sabtu (22/12/2018).

Hankie menjelaskan, agar aturan tersebut bisa diterapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan.

Diminta Lantik Pengurus Tetap BAMAG, Bupati Tuban: Hubungan antar Pemeluk Agama harus Baik

Seperti, menginventarisasi data ranmor yang memenuhi syarat untuk dihapus sampai dengan 1 november 2018.

Kemudian, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal penghapusan data regident ranmor.

Terakhir, berkoordinasi dengan satuan diatas yang lebih tinggi tentang hasil pendataan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved