Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Produsen Rokok Nakal Pandai Manipulasi Pita Cukai KW, Modusnya Gunakan Pita Cukai Fotokopian

Modus terakhir adalah menggunakan pita cukai fotokopian. Di kalangan pelaku ada pita cukai KW 1 dan KW 2.

Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 127.000 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dimusnahkan Kantor Bea Cukai Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Rokok-rokok itu dianggap ilegal, karena tidak ada pemasukan negara melalui cukai yang sah.

Selain tidak memasang pita cukai resmi, ada sejumlah modus produsen nakal yang tidak mau membayar cukai.

Diungkapkan Kasi Penindakkan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Mashari, setiap perusahaan rokok mempunyai pita masing-masing.

Sering kali ada perusahaan rokok yang menggunakan pita perusahaan lain.

"Ada kode yang berbeda di pita cukai setiap perusahaan rokok. Jika pita ini dipakai perusahaan lain, maka rokoknya dianggap ilegal," terang Mashari, Rabu (26/12/2018).

Bea Cukai Blitar Bersama Kejari Tulungagung Membakar 127.000 Rokok Ilegal

Modus lainnya adalah, memasang pita yang tidak sesuai peruntukannya.

Misalnya pita untuk sigaret kretek tangan (SKT) dipasang pasa kemasan rokok sigaret kretek mesin (SKM).

Modus ini banyak dilakukan, karena harga cukai SKT dan SKM yang terpaut jauh.

SKT senilai Rp 100 per pita, sedangkan SKM senilai Rp 370 per pita.

"Jika pita SKT dipakai untuk SKM, otomatis rokoknya juga dianggap ilegal," sambung Mashari.

Ada pula produsen rokok yang menggunakan pita cukai bekas.

Biasanya ada orang-orang tertentu yang mengumpulkan cukai dari bekas rokok, khususnya jenis SKM.

Penjual Ikan di Tulungagung Ditangkap Polisi, Gadaikan Mobil Rental Senilai Rp 15 Juta

Pita bekas cukai ini kemudian dilekatkan kembali di produk rokok yang baru.

"Penggunaan pita rokok bekas ini tetap bisa kami deteksi. Kami juga bekerja sama dengan dengan Perum Peruri untuk mendeteksi pita bekas ini," ujarnya.

Modus terakhir adalah menggunakan pita cukai fotokopian. Di kalangan pelaku ada pita cukai KW 1 dan KW 2.

Untuk mendeteksi pita cukai KW ini, Bea Cukai telah mempunyai laboratorium mini untuk pengujian.

"Kalau ada temuan dugaan pita cukai palsu, kami bawa ke mini lab. Hasilnya akan ketahuan maka yang asli, dan mana yang palsu," ungkapnya.

Selama tahun 2018, Kantor Bea Cukai Blitar telah menerbitkan 102 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Tiga di antaranya masuk ke proses hukum. Satu kasus diputus di Tulungagung, satu kasus diputus di Blitar dan sau kasus tengah disidangkan di Blitar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved