Natal dan Tahun Baru
Polres Mojokerto Gagalkan Pengiriman 1600 Botol Minuman Keras dari Tuban untuk Persiapan Tahun Baru
Polres Mojokerto berhasil menggagalkan pengiriman 1600 botol minuman keras (miras) jenis arak
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ani Susanti
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno (tengah) bersama TNI dan tokoh masyarakat memusnahkan 1600 botol miras yang hendak diedarkan tersangka Sutrisno, Sabtu (29/12/2018)
"Sebelum dipindahkan ke truk, arak diangkut dengan mobil pickup L 300. Transaksi habis maghrib saat kondisi jalan sepi," pungkasnya.
Atas perbuatannya Sutrisno dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukumanan maksimal 12 tahun. (Nen)
• Viral Foto Petik Buah Rambutan Gratis di Kandang Harimau Kebun Binatang Surabaya Dipastikan Hoaks
• Jelang Tahun Baru, 28 Motor Knalpot Brong Disita Tim Gabungan Polsek Wonokromo-Polrestabes Surabaya