Puluhan Motor Berknalpot Brong Belum Diambil dari Polres Lamongan, Polisi Usut Dugaan Motor Curian
Ratusan sepeda motor berknalpot brong dan tidak standar diamankan Satuan Lalulintas Polres Lamongan saat malam pergantian Tahun Baru.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ratusan sepeda motor berknalpot brong dan tidak standar diamankan Satuan Lalulintas Polres Lamongan saat malam pergantian Tahun Baru.
Siapa sangka, hingga hari kedua Tahun Baru 2019, yakni Rabu (2/1/2018), masih banyak sepeda motor yang belum diambil.
Sepeda motor yang diamankan bisa kembali ke tangan pemiliknya, asalkan si pemilik membawa surat-surat resmi bukti kepemilikan.
Onderdil tidak standar yang masih terpasang di sepeda motor pun harus diganti dengan onderdil standar saat pengambilan.
(Daftar Film Bioskop Hollywood Januari 2019, Lengkap dengan Jadwal, Sinopsis & Trailernya)
(Berpisah dari Persebaya, David da Silva akan Umumkan Klub Barunya 3 Hari Lagi)
"Yang tidak standar harus diganti saat pengambilan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung pada TribunJatim.com, di Mapolres Lamongan.
Feby memastikan, bila ada sepeda motor yang kedapatan tidak punya surat-surat lengkapn, pasukannya akan segera mengusur dari mana sepeda motor itu.
Kalau ada kaitannya dengan curanmor, tentu akan diproses sesui hukum yang berlaku.
Sepeda motor yang dimodifikasi memakai knalpot brong, menurut Feby biasanya bisa menjadi pemicu konflik.
Seluruh sepeda motor ini memang sengaja diamankan agar tidak digunakan dalam perayaan pergantian tahun baru.
Razia knalpot brong ini dilakukan petugas hingga malam pergantian tahun untuk menjaga situasi dan keamanan warga Lamongan.
(Berpisah dari Persebaya, David da Silva akan Umumkan Klub Barunya 3 Hari Lagi)
(Pesona Aaliyah Massaid, Putri Mendiang Adjie Massaid yang Dijodohkan dengan Dul Jaelani!)
"Jika digunakan bisa mengganggu pengguna sepeda lainnya, meski di hari - hari biasa", ucapnya.
Seluruh pemilik sepeda motor ini bisa kembali mengambil motornya asalkan bisa menunjukan STNK serta onderdl standar pengganti seperti knalpot, roda, dan ban standar dari setiap sepeda motor yang diamankan.
Pengguna kendaraan, juga dikenakan tilang.
"Bagi yang mau mengambil, silahkan menunjukkan surat-surat asli kendaraan dan juga mengembalikan kondisi motor seperti asalnya," terangnya.
Feby memastikan, razia kendaraan bermotor yang dimodifikasi membahayakan dan mengganggu lingkungan semacam ini akan terus dilakukan.
"Tidak hanya pada saat malam pergantian tahun semata," tandas Feby.
Razia ini sengaja dilakukan untuk memberi contoh dan agar ada efek jera kepada pemilik kendaraan lain yang tidak sesuai spesifikasinya.
"Kemarin memang menjadi salah satu atensi kami," ujar Feby.
(Lewat Kelebihan Program Garansi, DFSK Wilayah Jatim Mulai Bidik Konsumen Fleet)
(Genjot Penjualan di 2019, DFSK Akan Tambah Dealer Baru di 4 Kota Besar Jawa Timur)