Prahara DPRD Kota Malang
Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka Korupsi akan Dipindah ke Rutan Medaeng
Dua rumah tahanan (Rutan) di Jawa Timur akan menjadi tujuan pemindahan 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka korupsi APBD-P 2015.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua rumah tahanan (Rutan) di Jawa Timur akan menjadi tujuan pemindahan 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka korupsi APBD-P 2015.
Satu di antaranya adalah Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengungkapkan, alasan pemindahan itu lantaran vonis hakim dalam persidangan telah diterima ke 18 narapidana itu.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, rutan yang kini dihuni 18 narapidana korupsi jilid pertama itu nantinya akan ditempati para tahanan korupsi jilid 2, yakni 10 mantan anggota DPRD Kota Malang lain yang belum disidangkan.
Sebelumnya, 18 mantan anggota DPRD Kota Malang menghuni rutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
• Putusan Hakim Terhadap 18 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Akan Segera Dieksekusi Pekan Depan
Arief menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua rutan di Jatim terkait eksekusi sejumlah narapidana kasus korupsi masal tersebut.
Terpisah, pihak Rutan Klas I Surabaya membenarkan hal tersebut.
Tapi, pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK.
• Segera Jalani Sidang Perdana, 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dikenakan Pasal Suap & Gratifikasi