Rumah Politik Jatim
Sumbangan untuk Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga di Jatim dari Gerindra, Jokowi-Ma’ruf dari 1 Orang
Siapakah orang yang menyumbang dana kampanye untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Jawa Timur?
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kedua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Dari laporan itu terungkap bahwa jumlah sumbangan kepada Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, lebih besar dibanding sumbangan kepada Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.
Mengutip daya yang didapat dari KPU Jatim, Kamis (3/1/2019), Prabowo-Sandi mendapat sumbangan sekitar Rp292 juta.
Sedangkan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat sekitar Rp150 juta.
Selain dari sisi jumlah, perbedaaan sumbangan juga terlihat dari asal sumbangan keduanya.
• Di Jatim, Sumbangan Untuk Tim Kampanye Prabowo-Sandi Hampir Dua Kali Lipat Jokowi-Maruf
Sumber pasangan Prabowo-Sandi hanya berasal dari Partai Gerindra, sebagai partai pengusung capres ini.
Sumbangan dari Partai Gerindra terbagi menjadi tiga unit.
Yakni, akomodasi dan konsumsi rapat tim (Rp33,5 juta), paket event hari santri (Rp183,5 juta), dan baliho (75 juta).
Selain Gerindra, dalam data tersebut belum terlihat sumbangan dari parpol yang lain.
Sedangkan untuk paslon Jokowi-Ma’ruf Amin, sumbangan berasal dari perseorangan atas nama Nimas Ayu Lesmani Putri.
Tak tanggung, Nimas menyumbang Rp150 juta untuk pengadaan 10 ribu kaus.
Sumbangan dari Nimas pun menjadi satu-satunya sumbangan kepada Tim Jokowi-Ma’ruf di Jatim.
Sedangkan dari partai pengusung, belum satu pun yang memberikan sumbangan.
Kondisi ini berbeda dengan partai pengusung kedua paslon.
Partai pengusung paslon Jokowi-Ma'ruf di Jatim justru mendapat lebih banyak sumbangan.
Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai mendapat sumbangan tertinggi di Jatim.
Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).
Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil, atau tidak tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah).
Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
Berdasarkan penjelasan Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, pelaporan tersebut menjadi satu di antara tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” kata Insan ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.
”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” katanya.
Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen. ”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” katanya.
”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” katanya. (bob)
Penerimaan Laporan Dana Kampanye Paslon Capres-Cawapres
1. Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin : Rp150.000.000
2. Prabowo Subianto - Sandiaga Uno : 292.009.841
Berikut daftar sumbangan parpol periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019:
1. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp. 2.193.995.446
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp. 1.099.610.200
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp. 1.629.089.000
4. Partai Demokrat : Rp. 1.157.000.000
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp. 390.850.000
6. Partai Solidarlitas Indonesia (PSI): Rp. 390.476.600
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Rp. 252.000.000
8. Partai Bulan Bintang (PBB) : Rp. 100.000.000
9. Partai Nasdem : Rp. 80.250.000
10. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI): Rp. 64.129.933
11. Partai Beringin Karya (Berkarya): Rp. 11.998
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Nihil
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Nihil
14. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nihil
15. Partai Amanat Nasional (PAN): Nihil
16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Nihil