Rebut Cinta Janda, Dua Pria di Lumajang Terbaring di RS Akibat Adu Carok
Dua orang di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Lumajang, berselisih Jumat (4/1/2019) malam gara-gara terlibat adu carok
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
polisi menyita barang bukti berua dua buah celurit, masing-masing milik Solikin dan Mahfud, juga sepeda motor milik Mahfud.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan, pihaknya akan menegakkan peraturan kepada kedua orang tersebut.
"Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ujar Hasran kepada Surya, Sabtu (5/1/2019).
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menambahkan, tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh," tegas Arsal.
Dia menambahkan, jika antar warga memiliki masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik, bukan melalui carok yang berujung nyaris merenggut nyawa masing-masing orang.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan," pungkas Arsal.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik