Rebut Cinta Janda, Dua Pria di Lumajang Terbaring di RS Akibat Adu Carok
Dua orang di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Lumajang, berselisih Jumat (4/1/2019) malam gara-gara terlibat adu carok
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dua orang di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Lumajang, berselisih Jumat (4/1/2019) malam.
Tak tanggung-tanggung, keduanya memilih beradu carok.
Adapun yang terlibat yakni Solikin (40) sopir truk pasir asal Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, dan Mahfud (30), juga sopir truk pasir asal Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Kedua pria ini diduga memperebutkan cinta seorang janda, berinisial S (42), warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.
(Pemkot Surabaya akan Segera Tetapkan Direksi Baru PD Pasar Surya)
(Dikawal 600 Bentor, Partai Nasdem Ngawi Berangkatkan Bantuan untuk Korban Tsunami Banten-Lampung)
Zainul Arifin, perangkat Desa Lempeni, mengaku dapat laporan aksi carok di depan rumah S, sekitar pukul 21.00 Wib.
Zainul kemudian mendatangi lokasi bersama dua perangkat desa setempat. Kedua pelaku yang melakukan aksi carok tampak dalam keadaan mabuk.
Akibat perkelahian memakai celurit itu, tubuh keduanya sama-sama terluka dan berlumuran darah.
Babikamtibmas bersama anggota SPKT Polsek Tempeh langsung mendatangi lokasi.
Polisi sampai harus mengeluarkan tembakan ke udara untuk melerai kedua orang yang sudah bersimbah darah namun masih berkelahi itu.
Polisi dibantu warga sekitar akhirnya membawa keduanya ke RSUD dr Haryoto, Lumajang.
Menurut Zainul, perselisihan keduanya akibat sama-sama menyukai S. Hal ini seperti dituturkan kepada pihak Polsek Tempeh.
(Buru Aset Tersangka Korupsi Jamkrida, Kejati Jatim Ingin Segera Kembalikan Kerugian Negara)
“Ini permasalahannya soal cinta, mereka berdua sama sama suka kepada Saudari S. Keduanya bertemu di depan rumah perempuan itu dan terlibat cekcok," Kata Zainul.
"Satu orang yang bernama Solikin mengaku telah menikah siri dengan S, dan tidak terima jika S didekati oleh Mahfud. Keduanya sama-sama minum minuman keras, dan sama-sama membawa celurit sampai akhirnya carok," tambahnya.
Sabtu (5/1/2019) siang, kedua orang laki-laki itu masih sama-sama dirawat di RSUD dr Haryoto, Lumajang.
Solik menderita luka di bagian kepala, dan tangan kiri. Sedangkan Mahfud terluka di bagian leher dan tangan kiri.
polisi menyita barang bukti berua dua buah celurit, masing-masing milik Solikin dan Mahfud, juga sepeda motor milik Mahfud.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan, pihaknya akan menegakkan peraturan kepada kedua orang tersebut.
"Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ujar Hasran kepada Surya, Sabtu (5/1/2019).
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menambahkan, tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh," tegas Arsal.
Dia menambahkan, jika antar warga memiliki masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik, bukan melalui carok yang berujung nyaris merenggut nyawa masing-masing orang.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan," pungkas Arsal.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik