Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Perwali Surabaya Baru Tentang Izin Kos, Pengusaha Kos Harus Urus Izin, Gratis Biaya Retribusi

Ada Perwali Surabaya Baru Tentang Izin Kos, Pengusaha Kos Harus Urus Izin, Gratis Biaya Retribusi.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Operasi yustisi di kos-kosan kawasan Dukuh Setro Tambaksari pada Rabu (3/1/2018) 

Aturan ini dibuat atas beberapa kejadian pemicu di Surabaya.

Mulai adanya tragedi bom pada 2018, serta banyaknya kejadian kebakaran di perkampungan padat yang biasanya banyak disewakan untuk kos-kosan

Lantaran aturan ini baru dibuat,  Nanis menegaskan bahwa ada waktu satu tahun untuk pengurusan. 

"Jadi sampai akhir 2019 adalah jangka waktu yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya untuk pengusaha kos untuk mengurus izin.  Setelah itu kita akan terapkan sanksi," ucap Nanis. 

Sanksi yang diterapkan adalah peringatan sampai maksimal adalah penutupan usaha pemondokan atau kos-kosan. Satpol PP Kota Surabaya akan turun langsung untuk melakukan penindakan jika ada usaha kos yang melanggar. 

"Khusus untuk izin pemondokan atau usaha kosan ini, ada sistem pembaruan izin. Setiap tiga tahun harus urus izin pembaruan lagi,  karena kembali lagi, fungsi utamanya adalah kontrol," ucap Nanis. 

Saat ini,  tim dari Kelurahan sedang bergerak untuk melakukan pendataan usaha kos yang ada di wilayah masing-masing. 

Sementara itu,  Suharso,  salah satu pengusaha kos di Gubeng Kertajaya mengaku belum mengajukan izin ke Pemkot Surabaya.

Meski sudah membuka usaha sejak 30 tahun lalu, ia belum mendapatkan sosialisasi untuk izin usaha pemondokan.

"Belum pernah mengurus karena memang belum tahu itu," kata Suharso. 

Ia berharap syarat mengurus tidak ribet.

Sebab kalau akan menyulitkan pengusaha dan malas untuk mengurus perizinan. 

"Kalau gratis ya alhamdulillah.  Tapi pengurusannya itu jangan ribet.  Kadang kalau urus administrasi sama pemerintah itu dibuat susah,  harus bolak balik,  kalau sudah tua begini kan ya repot," kata Suharso.  

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved