Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Terlibat Prostitusi

BREAKING NEWS, Kapolda Jatim Sebut 45 Artis Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi, 2 Sudah Diperiksa

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis 

Kedua mucikari menjadi pengubung prostitusi artis.

"Dua mucikari sudah kami tahan," pungkasnya.

Kasus Prostitusi Online Artis, Selain 2 Muncikari, Polda Jatim Masih Buru Sosok yang Masuk DPO

Bisa saja jadi tersangka

Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?

Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.

Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.

Apakah pengguna jasa pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis?

Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved