Jaksa Sudah Intai Sejak di Stasiun Pasar Turi, Wisnu Wardhana Langsung Dibawa ke Lapas Porong
Jaksa Sudah Intai Sejak di Stasiun Pasar Turi, Wisnu Wardhana Langsung Dibawa ke Lapas Porong.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana harus menerima kenyataan pahit.
Kendati berupaya melarikan diri, namun usahanya itu justru sia-sia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan penangkapan terhadap Wisnu berlangsung dramatis.
Lantas, bagaimana detik-detik proses pengintaian sampai penangkapan oleh tim dari Kejaksaan?
• Ditangkap Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana Sempat Lindas Sepeda Motor Petugas
Teguh menuturkan, sekitar tiga pekan sebelum menangkap Wisnu, tim intelejen dari Kejari Surabaya telah melacak keberadaan Wisnu.
Ketika itu, Teguh menjelaskan Wisnu sedang berada di luar Kota Surabaya.
Meskipun telah mengetahui keberadaan Wisnu masih berada di luar kota pahlawan, tim intelejen tak patah arah.
Kemudian, Rabu (9/1/2019) dini hari tadi, tim dari kejaksaan kembali mendeteksi keberadaan Wisnu.
• Wisnu Wardhana Dieksekusi Kejaksaan, Hanura Jatim : Dia Sudah Lama Dipecat Sebagai Kader dan Caleg
Keberadaan Wisnu terdeteksi sedang berada di dalam sebuah gerbong kereta api.
Menurut Teguh, pihaknya mendeteksi Wisnu sedang perjalanan menuju Surabaya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 05.50 WIB, tim intelejen Kejari Surabaya mendapati Wisnu sudah turun dari Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya, Jatim.
Tak ingin tergesa-gesa, tim mulai mengintai setiap pergerakan Wisnu.
Setelah memastikan kebenaran keberadaan Wisnu memang berada di Surabaya, kemudian tim intelejen melakukan penguntitan kepada Wisnu.
Dalam penguntitan, diketahui Wisnu tak seorang diri.
Kata Teguh, ketika itu Wisnu bersama dengan seorang pria.
Siapakah seorang pria itu?
Ternyata, ketika tiba di kota pahlawan, Wisnu ditemani putranya.
"Dia (Wisnu) bersama anaknya," beber Teguh Darmawan kepada awak media, Rabu (9/1/2019).
Selang beberapa saat, petugas kembali membuntuti Wisnu.
Dalam perjalanan, Wisnu yang kala itu mengendarai sebuah mobil berwarna abu-abu dengan platnomor polisi M 1732 HG terlihat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Saat itu, Wisnu terpantau sedang menuju arah Jembatan Suramadu.
Lantaran tak ingin buronan tersebut melarikan diri dan kehilangan jejak, sekitar pukul 06.30 WIB, tim langsung membekuknya.
Penangkapan itu berlangsung ketika Wisnu sedang melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Mungkin, merasa keberadaannya sudah diketahui korps Adhyaksa, Wisnu semakin meningkatkan laju kendaraannya.
Dari sanalah penangkapan tak berjalan mulus.
Pasalnya, Wisnu berupaya melarikan diri dan semakin menjauh dari tim intelejen Kejari Surabaya.
Tak berhenti sampai di situ, kemudian tim intelejen yang dipimpin langsung oleh Teguh langsung mengejar Wisnu.
Saat berada di kawasan Jalan Kenjeran Surabaya, salah seorang petugas langsung memberhentikan mobil yang dikendarai Wisnu dengan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya.
Mengetahui ada sepeda motor yang melintang di depan mobilnya, Wisnu bukannya menyerahkan diri, malah menabrak sepeda motor itu.
Akibatnya, beberapa bagian di moncong dan sisi kanan mobil yang dikendarai Wisnu rusak.
Begitu pula dengan sepeda motor yang ditabrak Wisnu.
Beruntungnya, salah seorang petugas dari tim intelejen Kejari Surabaya melompat ke sisi jalan yang kosong.
Sehingga, kecelakaan dapat terhindarkan.
Seketika itu pula, sepeda motor yang diinjak Wisnu dengan mobilnya langsung rusak parah.
"Tidak masalah meskipun sempat ada perlawanan ketika kami eksekusi," imbuh Teguh.
Saat mobil Wisnu tak mampu melaju lagi lantaran terganjal sepeda motor yang berada di bawah mobilnya, sejumlah personel tim intelejen langsung membuka paksa pintu mobil tersebut.
Beberapa saat kemudian, Wisnu nampak pasrah dan membuka pintu mobilnya.
Seketika itu, Wisnu langsung ditangkap dan digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.
Kemudian, apakah Wisnu ditahan di Kejari Surabaya hingga masa hukumannya berakhir?
Teguh menjelaskan, Wisnu lantas digelandang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Disana, Wisnu langsung menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Tak hanya Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.
Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.