Hoaks Perampokan BCA, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Kaca Aus hingga Pelaku Ungkap Niat Awalnya
Polisi ungkap sejumlah fakta terkait berita hoaks perampokan BCA Pandaan. Memang ada kaca yang pecah
Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pria yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks berupa video, Kamis (10/1/2019.) malam.
Keempatnya ditangkap setelah diduga dengan sengaja menyebarkan berita hoaks kantor BCA Pandaan dirampok pada 9 Januari 2019.
Dalam video berdurasi 29 menit itu, ada orang yang merekam dan menyebutkan BCA dirampok.
"Bank BCA dirampok...Bank BCA dirampok...Bank BCA dirampok. Jam 6 magrib, ada penembakan bank BCA, pelakunya delapan orang," ujar seseorang dalam rekaman video tersebut.
Video itu lalu menyebar begitu cepat dan sangat meresahkan.
• BREAKING NEWS: Polres Pasuruan Tangkap 4 Pria Penyebar Berita Hoaks Kantor BCA Pandaan Dirampok
Padahal, kejadiannya bukan seperti itu.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, saat itu kaca BCA memang pecah, tapi pecahnya bukan karena dirampok, melainkan karena kemungkinan kondisinya sudah aus sehingga pecah dengan sendirinya.
Sementara itu, empat orang yang diamankan adalah Moh Didik Supriyanto (29) warga Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Eko Prasetyo (29) warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Abdul Makruf (42) warga Dusun Bangle, Keluragan Gunungangsir, Kecamatan Beji, dan Abdul Rosid (36) warga Dusun Lambena, Desa Kamondung, Kecmatan Omben, Kabupaten Sampah.
(Galih Lintartika)
Niat awal pelaku sebarkan hoaks terungkap
Eko Prasetyo warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, satu dari empat tersangka penyebar berita hoaks terkait perampokan Bank BCA Pandaan meminta maaf.
Pria berusia 29 tahun ini mewakili tiga tersangka lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak , khususnya masyarakat Pasuruan.
Ia meminta maaf karena postingannya, membuat semua orang ketakutan akan aksi teror perampokan di Bank BCA Pandaan.
"Saya memohon maaf , saya menyesal sudah melakukannya. Sebenarnya saya tidak berniat apa - apa, hanya ingin berbagi informasi saja kepada semua orang," katanya.
Sayangnya, kata dia, apa yang ada di dalam benaknya ini tidak membawa dampak yang baik. Ia mengaku bersalah atas sikap ceroboh yang dibuatnya.
"Sekali lagi saya mohon maaf dan saya tidak mengira kalau dampaknya akan seperti ini. Sekali lagi mohon dimaafkan," tambah dia
Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik ini mengaku tidak menyangka kalau dirinya akan ditangkap polisi dan bisa dibui seperti ini
"Niatan saya memang murni hanya ingin berbagi informasi saja tidak lebih. Saya juga tidak tahu kalau itu ternyata informasi hoaks , videonya tidak benar," ungkap dia.
Ia akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Ke depan, ia akan lebih cermat dan cerdas dalam memposting sebuah informasi.
Ia juga menyadari tidak mencari tahu dan klarifikasi kebenaran informasi itu sebelumnya.
"Ya saya dapat dari grup WA, terus saya posting ke Facebook. Udah itu aja. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar - besarnya," pungkas dia. (lih)
Ancaman hukuman untuk para pelaku
Satreskrim Polres Pasuruan masih memburu pembuat video hoaks kantor BCA Pandaan dirampok.
Sebelumnya, Polres Pasuruan telah menangkap empat penyebar berita hoaks kantor BCA Pandaan dirampok melalui video tersebut pada Kamis (10/1/2019).
Mereka adalah Moh Didik Supriyanto (29) warga Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Eko Prasetyo (29) warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Abdul Makruf (42) warga Dusun Bangle, Keluragan Gunungangsir, Kecamatan Beji, dan Abdul Rosid (36) warga Dusun Lambena, Desa Kamondung, Kecmatan Omben, Kabupaten Sampah.
Keempatnya menyebarkan video hoaks itu ke media sosial, yakni Facebook dan grup WhatsApp.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono menjelaskan, otak pembuat video hoaks ini masih belum tertangkap.
"Masih kembangkan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. dalam pemeriksaan, keempat ini juga tidak tahu siapa yang membuat dan merekam video tersebut," katanya, Jumat (11/1/2019).
Menurut dia, keempat orang ini, merupakan korban berita hoaks lantaran ereka mudah percaya dan ikut menyebarkan berita tersebut.
Parahnya lagi, aksi mereka yang ikut menyebarkan berita hoaks ini berdampak luar biasa.
"Akhirnya berantai. Dari postingan mereka ini, banyak yang merepost dan menyebarkan berita hoaks itu. Akibatnya, banyak yang percaya jika terjadi perampokan di Bank BCA Pandaan yang dilakukan delapan orang dengan alat persenjataan lengkap," tambah Supriyono.
Dalam kasus ini, lanjut Supriyono, keempatnya penyebar berita hoaks tersebut melanggar Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman pidananya 2 tahun. Ini kami akan usut tuntas. Kami akan cari pelaku pembuat video hoaks yang menyatakan telah terjadi perampokan Bank BCA Pandaan," jelasnya.
Sekali lagi, Supriyono menegaskan, yang dijadikan berita hoaks ini adalah kaca kantor Bank BCA yang pecah secara tiba-tiba.
Fakta itu dipelintir dan menjadi seolah-olah kaca pecah akibat tembakan dari perampok berjumlah delapan orang pada 9 Januari 2019.
Faktanya, kaca itu pecah dengan sendirinya.
Kuat dugaan, kaca ini sudah berumur tua dan sudah saatnya dilakukan pergantian dengan kaca yang baru.
"Ini menjadi peringatan. Jangan sekali kali mencoba menyebarkan berita hoaks. Kalau terbukti, akan kami buru dan akan kami tindak tegas. Saya juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk cerdas dan pintar dalam menyikapi berita apapun. Karena menjelang Pilpres dan Pileg ini banyak sekali berita hoaks," ucap Supriyono.
Menurut Supriyono, dampak berita hoaks tentang perampokan di Bank BCA Pandaan ini membuat semua orang takut.
"Kami masih dalami motif mereka apa yang membuat video ini. Kalau motif keempat tersangka ini jelas, mereka hanya ingin sekadar bebagi info, tapi infonya hoaks. Harusnya begitu mereka mendapatkan postingan video itu dikroscek kebenarannya, benar atau tidak, jangan asal posting sembarangan. Dan sekarang akibatnya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Supriyono. (lih)