Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Kota Malang Desak Sutiaji segera Beri Sanksi ASN Bambang Setiono

Bambang Setiono terbukti melakukan pelanggaran ketika mengunggah status bermuatan dukungan kepada salah satu kontestas calon presiden.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/BENNI INDO
Bambang Setiono (kanan) saat berada di ruang sidang mediasi Bawaslu Kota Malang, Selasa (13/11/2018). 

Sutiaji akan segera memberikan keputusan sembari menunggu surat resmi datang.

Sutiaji sendiri menegaskan bahwa netralitas ASN selama masa kampanye harus dipegang teguh.

Jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Malang.

“Ya sesegera mungkin supaya tidak menjadi preseden buruk. Ini juga menjadi perhatian kami soal netralitas ASN,” tegas Sutiaji.

Longsor dan Kebakaran di TPA Supit Urang Jadi Penyebab Kota Malang Gagal Raih Adipura Kencana

Bambang Setiono adalah ASN yang menjabat Kasi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang.

Pada November 2018, Bambang Setiono diperiksa oleh Bawaslu.

Bawaslu menemukan bukti-bukti unggahan Bambang Setiono di Facebook yang membagikan ajakan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden.

Atas tindakan itu, Bambang Setiono dinyatakan melanggar aturan netralitas ASN dalam tahapan kampanye Pemilu 2019. (Surya/Benni Indo)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved