BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi, Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Dipindah ke Rutan Salemba
Terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana sudah tak menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
“Tersangka (Wisnu) melawan, dengan menabrak petugas Kejari Surabaya, akibatnya motor seorang jaksa yang menghalangi tersangka rusak,” beber Richard saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (9/1/2019).

Richard menambahkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan.
Wisnu Wardhana, ialah sosok yang terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Dalam kasus itu, selain Wisnu ada juga nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
• Kuasa Hukum Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK ke MA Terkait Vonis 6 Tahun
Pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.
Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.
Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang hasilnya menerima vonis bebas.
Berdasarkan vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.
• Ditangkap Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana Sempat Lindas Sepeda Motor Petugas
Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya dipenjara usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya.
Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan untuk Wisnu yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.