BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi, Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Dipindah ke Rutan Salemba
Terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana sudah tak menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana sudah tak menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Pada Rabu (16/1/2019) siang, TribunJatim.com memperoleh informasi bila Wisnu Wardhana dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu, Ma'ruf Syah.
"Sudah tidak di sana (Lapas Kelas I). Sudah dipindahkan ke Salemba (Rutan Salemba)," terang Ma'ruf Syah saat dihubungi TribunJatim.com.
• Jalani Vonis 6 Tahun Penjara, Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK, Kejati Jatim: Silahkan, Itu Haknya
Ma'ruf Syah menambahkan, ia belum mengetahui persis alasan pemindahan kliennya itu.
Menurutnya, pemindahan itu berlangsung pada Selasa (15/1/2019).
"Selasa (15/1/2019) kemarin dipindahnya," tutupnya.
• 5 Fakta Penangkapan Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Terlacak Sejak di Kereta & Lindas Motor
Ditangkap Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana Sempat Lindas Sepeda Motor Petugas
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan pasca Kejari Surabaya melakukan pengejaran pada terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha itu.
Richard mengatakan, Wisnu telah ditangkap personel Kejari Surabaya pada Rabu (9/1/2019) pagi di kawasan Jalan Raya Kenjeran Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB.
Kata Richard, aksi penangkapan ini sempat tak berjalan mulus.
Wisnu disebut melakukan perlawanan saat sejumlah personel dari Kejari Surabaya hendak membekuknya.
Wisnu nekat melindas sebuah sepeda motor milik seorang jaksa yang menghadangnya.
“Tersangka (Wisnu) melawan, dengan menabrak petugas Kejari Surabaya, akibatnya motor seorang jaksa yang menghalangi tersangka rusak,” beber Richard saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (9/1/2019).

Richard menambahkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan.
Wisnu Wardhana, ialah sosok yang terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Dalam kasus itu, selain Wisnu ada juga nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
• Kuasa Hukum Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK ke MA Terkait Vonis 6 Tahun
Pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.
Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.
Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang hasilnya menerima vonis bebas.
Berdasarkan vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.
• Ditangkap Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana Sempat Lindas Sepeda Motor Petugas
Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya dipenjara usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya.
Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan untuk Wisnu yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
• Wisnu Wardhana Ditangkap, Maruli Hutagalung Puji Kinerja Kejari Surabaya: Tegas Memburu Koruptor
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA