Polres Bojonegoro Bekuk 2 Pembobol 6 ATM, Nyamar Jadi Tukang Servis & Gasak Rp 20 Juta Tiap Beraksi
Dua pelaku pencurian yang merupakan spesialis pembobol mesin ATM berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Bojonegoro.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Dua pelaku pencurian yang merupakan spesialis pembobol mesin ATM berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial BI (32), warga Kelurahan Dupak , Kecamatan Kerembangan, Surabaya dan MA (26), warga Desa Srowo, Kecamatan Sedayu Kabupaten Gersik.
Keduanya ditangkap petugas di Desa Srowo Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik pada Senin (21/01/2019).
Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan enam mesin ATM.
Empat di antaranya berlokasi di Bojonegoro dan dua lainnya di Kabupaten Pasuruan.
"Hasil penyidikan, pelaku sudah membobol enam mesin ATM, empat di Bojonegoro," kata AKBP Ary Fadli, Kamis (24/1/2019) siang.
• Otak Pembobol ATM di Mojokerto Serahkan Diri ke Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Rumah & Bayar Utang
AKBP Ary Fadli menjelaskan, adapun mesin ATM yang berhasil dibobol kedua pelaku yaitu, ATM Bank Mandiri Syariah di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro, ATM Bank BRI di Jalan Imam Bonjol Bojonegoro, ATM Bank Jatim di Bojonegoro, dan ATM Bank BRI di Depan Kodim Bojonegoro.
Sedangkan dua lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
• Komplotan Pembobol ATM Bermodal Tusuk Gigi Beraksi di Sidoarjo dan Surabaya
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus melihat-lihat ATM yang sepi dan berpura-pura sebagai tukang servis, lalu melakukan pembobolan.
Mereka kemudian mengambil barang berupa CPU dan DVR dari CCTV, untuk selanjutnya pelaku mengambil uang yang ada di mesin ATM tersebut.
“Pelaku masing-masing membobol Rp 20 juta di setiap ATM. Kita minta masyarakat untuk tidak takut bertanya apabila melihat seseorang membongkar mesin ATM, kalau perlu dilaporkan petugas polisi,” pungkas AKBP Ary Fadli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(nok)
• Beraksi di Sidoarjo dan Kuras Uang Puluhan Juta, Komplotan Pembobol ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi
Baca berita lain terkait kasus pembobolan:
Otak Pembobol ATM di Mojokerto Serahkan Diri ke Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Rumah & Bayar Utang
Yudianto, tersangka otak pembobolan mesin ATM BCA yang berada di dalam minimarket Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Jumat (20/10/2018), memilih menyerahkan diri di Mapolres Mojokerto.
Yudianto menyerahkan diri ke Polres Mojokerto didampingi keluarganya pada Jumat (2/11/2018) pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery membenarkan hal tersebut.
"Benar, saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya, Rabu (7/11/2018.
• Uang Hasil Pembobolan ATM di Mojokerto Digunakan Para Perampok untuk Foya-foya di Surabaya
Sebelum Yudianto menyerahkan diri, anggota Sat Reskrim terlebih dahulu melakukan upaya pencarian.
Pihak kepolisian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Yudianto.
Lokasi itu tak lain adalah kediaman Yudianto.
Mereka mencoba mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Raya Penjaringan Timur, Surabaya pada Rabu (31/10/2018).
Namun, Yudianto tidak ada di dalam rumah tersebut.
• Kuras Lebih Setengah Miliar isi ATM di Mojokerto, Komplotan Ratno Ditangkap saat Dugem di Surabaya
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Kamis (1/11/2018), polisi kembali melakukan pencarian ke rumah Yudianto yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Sebelum melancarkan aksi pembobolan, rumah yang dihuni oleh istri kedua Yudianto tersebut sempat dijadikan tempat untuk bersantai seraya menunggu minimarket tutup.
"Setelah kami geledah, lagi-lagi tersangka tidak ada di dalam rumah," terang Fery.
Ketika menggeledah dua rumah Yudianto, pihak kepolisian mengimbau keluarga untuk menyampaikan ke tersangka agar segera menyerahkan diri.
Selang dua hari Yudianto akhirnya menyerahkan diri.
• Aksi Pembobolan Brankas Toko di BG Junction Surabaya Terekam CCTV, Uang Rp 16 Juta Amblas
Dari hasil pemeriksaan, Yudianto mengaku telah menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM untuk membeli beberapa kendaraan dan rumah susun.
Dia juga menggunakan uang itu untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Kami menyita satu unit motor CBR 250R, satu unit CBR 150R, satu unit Honda Vario, Mobil Datsun, mobil Honda Civic Sedan Sport. Dia juga mengirim uang itu ke istri siri pertama senilai Rp 5.000.000, untuk istri kedua sebesar Rp 50.000.000. Total barang yang kami sita senilai kurang lebih Rp 400 jutaan," pungkasnya Fery.
• Kepergok Tehnisi Bank, Pelaku Pembobolan Mesin ATM Melarikan Diri
Sebelumnya tiga tersangka lain aksi pembobolan mesin ATM terlebih dahulu tertangkap.
Mereka adalah Ratno (38) warga Dusun Kris ok, Desa Kris ok, Gandusari, Blitar, Irfan Feri Nugroho (39) warga Rusun Penjaringan EB 211, Rungkut, Surabaya, Andik Pranoto (35) warga Rusun Penjaringan EB 210, Rungkut, Surabaya.
Tiga tersangka itu ditangkap di satu tempat hiburan malam Jemursari, Surabaya, Rabu (31/10/2018).
Ketiga tersangka tersebut merupakan komplotan Yudianto. (Nen)