Iming-iming Segera Dinikahi, Pria dari Trenggalek Ini Tiga Kali Cabuli Remaja 17 Tahun di Rumahnya
Iming-iming Segera Dinikahi, Pria dari Trenggalek Ini Tiga Kali Cabuli Remaja 17 Tahun di Rumahnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Berbekal bujuk rayu akan menikahi, Sarji (33) warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo memperdaya Kembang (17), nama samaran.
Sarji sempat digerebek warga, saat berada di rumah Kembang.
Sarji awalnya kenal kembang lewat Facebook.
Setelah lama berhubungan, keduanya sepakat untuk bertemu.
• Cerita Lengkap Wabup Trenggalek Soal Kepergiannya ke London hingga Dikabarkan Hilang, Saya Belajar
Dari pertemuan itulah keduanya sepakat untuk pacaran.
"Awalnya korban dan pelaku ada hubungan asmara. Dari hubungan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didir Bambang Wibowo S, Senin (28/1/2019).
Aksi tidak senonoh Sarji terungkap pada Sabtu (26/1/2019) malam.
Saat itu Sarji datang pukul 20.30 WIB, dan hingga pukul 22.30 WIB belum juga pulang.
• Wakil Bupati Trenggalek Ipin Diperiksa Inspektorat Jatim
Warga yang geram kemudian menggerebek Sarji.
Sarji ditangkap di dalam rumah Kembang.
Ia bersama Kembang serta orangtua Kembang dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan.
Saat di depan perangkat desa, Sarji mengakui sudah tiga kali mencabuli Kembang.
"Terakhir pelaku mencabuli korban pada 28 Desember lalu. Perbuatan itu dilakukan malam hari, di rumah orangtua korban," sambung Didit.
Mendengar pengakuan Sarji, orangtua Kembang kaget.
Mereka tidak menyangka anaknya dicabuli oleh Sarji.
Mereka kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Mendapat laporan itu, personil UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan menangkap Sarji.
Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak.
"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Didit.