Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Mami Eko Muncikari Tulungagung yang Ditangkap Polisi, Takut Saat Ramai Kasus Vanessa Angel

"Kalau ada yang butuh (teman karaoke) saya carikan," ujar Eko saat ditanya Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Mami Eko alias Eko Tri Cahyono (19), tersangka muncikari yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung ditunjukkan saat rilis kasus, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Eko Tri Cahyono (19) berusaha menutupi wajahnya saat rilis kasus di Polres Tulungagung.

Pemuda asal Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman ini merasa malu karena terjerat kasus prostitusi.

Eko dikenal luas di kalangan para pekerja tempat hiburan malam sebagai muncikari bernama Mami Eko.

Dia sanggup menyediakan teman karaoke yang langsung bisa diajak tidur di hotel.

Namun, Eko tidak punya anak buah tetap.

Dia hanya kenal para pemandu lagu yang memberikan layanan plus.

"Kalau ada yang butuh (teman karaoke) saya carikan," ujar Eko saat ditanya Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).

Polisi Tangkap Muncikari Yang Sediakan Teman Karaoke dan Teman Tidur di Tulungagung, Harganya. . .

Sekali kencan semalam, Eko mematok harga Rp 2.000.000.

Jumlah itu belum termasuk ongkos hotel.

Eko tidak beroperasi di satu tempat karaoke.

Dia melayani hampir di semua tempat karaoke, tergantung konsumen.

"Saya melakukannya baru tiga bulan ini," akunya.

KABAR TERKINI Vanessa Angel: Penahanan Ditunda, Polda Jatim: Ini Faktor Kemanusiaan & Kesehatan

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar (tengah) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi Mami Eko
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar (tengah) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi Mami Eko (david yohanes/surya)

Rata-rata perempuan yang ditawarkan kepada konsumen di atas 21 tahun, dan di bawah 30 tahun.

Kepada polisi, Eko mengaku sebenarnya memantau kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel.

Sempat muncul kekhawatiran di hati Eko akan mengalami nasib serupa.

Namun, Eko tetap melanjutkan bisnisnya, karena belum punya pekerjaan tetap.

"Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi," ucap Eko.

UPDATE - Alasan Polda Jatim Penjarakan Vanessa Angel, Hilangkan Barang Bukti hingga Melarikan Diri

Sebelumnya Eko diketahui menjadi perantara FSR (24), seorang pemandu lagu untuk berkencan dengan Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari kesepakatan mereka, Roni membayar Rp 2.000.000 untuk bisa kencan dengan FSR.

Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Polisi menggerebek kamar hotel di mana FSR dan Roni tengah berhubungan badan pada Selasa (29/1/2019) pukul 23.30 WIB.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Eko dengan tudingan menjadi muncikari, atau mencari keuntungan dari wanita.

Kini Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung. (David Yohanes)

Polda Jatim Beri Toleransi Penundaan Penahanan Vanessa Angel

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved