4 Fakta Ayah di Kupang Tega Jadikan Anak Kandungnya sebagai Budak Nafsu Saat Mabuk
4 fakta ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsu saat mabuk, keji!
Tak tahan dengan perlakukan sang ayah, korban pun menceritkan peristiwa yang dialaminya.
Ia menceritakan semua hal yang dialaminya pada sang ibu melalui telepon.
Ibunya kaget mendengar cerita putrinya, kemudian menghubungi saudara untuk melihat kondisi sang putri.
Saat, keluarganya datang, korban menceritakan apa yang telah diperbuat sang ayah kepadanya.
• Masih Ingat Pria Gendut yang Paksa Pramugari untuk Menceboki Pantatnya? Fakta Baru Terungkap
4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang Kota, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat tiga (3) tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar".
• Ahmad Dhani Sebut Serasa di Rumah dengan Kondisi di Penjara Bau Pesing dan Kayak Kandang
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Keji! Seorang Ayah di Kupang Tega Jadikan Anak Kandungnya Sebagai Budak Nafsunya Saat Mabuk, Berikut 4 Faktanya!.