Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Wanita Terjerat Narkoba di Malang, Ada Pengedar Bercucu 7 Hingga Pengguna Sejak Lulus SMP

6 perempuan terjerat kasus narkotika di Kabupaten Malang diamankan Polres Malang pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrograsi dua tersangka perempuan, yakni Rusmiati dan Amelia Lindasari. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 6 perempuan terjerat kasus narkotika di Kabupaten Malang diamankan Polres Malang pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Satu di antaranya berumur 53 tahun bernama Rusmiati warga Cepokomulyo, Kepanjen. Dia harus menanggung malu 8 orang anak dan 7 cucunya.

Rusmiati ditangkap jajara Satuan Reskoba Polres Malang rumah kontrakannya di Kelurahan Penarukan, Kepanjen karena kedapatan edarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahu, Rusmiati sudah mengaku tiga kali masuk keluar penjara.

(Cegah Demam Berdarah, Pakai 3M dan Fogging Bersamaan, Bunuh Jentik Dengan Serbuk Pembunuh Larva)

(Tulungagung Darurat Narkoba, Polisi Bekuk 38 Tersangka Narkoba, Residivis Sabu Hingga Kurir Jaringan)

Ia baru bebas pada Januari lalu namun kini ia mendekam kembali ke penjara akibat ketahuan menjual narkotika jenis dobel L.

"Terpaksa menjual narkoba karena untuk tambahan biaya hidup sekaligus membayar kontrakan rumah," terang Rusmiati.

Lain cerita, Dinda Wulandari, warga Dusun Sumberbrantas, Desa Jurang Kuali, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terlihat begitu tak menyangka kini ia mendekam di balik jeruji tahanan.

Wanita yang ditangkap di sebuah penginapan home stay di Desa Gubuk Klakah, Poncokusumo itu digerebek saat sedang konsumsi narkoba dengan teman laki-lakinya yang ia kenal lewat Facebook.

Sialnya malah ia yang ditangkap karena temannya sudah terlebih dahulu kabur, alasannya membeli makan.

Saya merasa dijebak oleh teman. Awalnya ia mau ajak ke Bromo, namun ternyata dibawa ke penginapan dan diajak konsumsi sabu. Harusnya pria itu juga ditangkap," beber Dinda dengan emosional.

(Calon Pegawai Kemenkumham Jatim Jalani Tes Urine untuk Cegah Peredaran Narkoba)

(Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polisi Amankan Sabu-Sabu, Pil Koplo hingga Ponsel dan Mobil)

Cerita berbeda juga dialami Amelia Lindasari (19) warga Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Tersangka Amelia ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Raya Pindad, Turen.

Katanya, ia hanya sekali tersandung  kasus narkotika.

"Awalnya saya diajak teman dari Malang. Terus ke daerah Pindad buat ambil sabu-sabu, tau-tau langsung ketangkep," tutur Amelia.

Berbeda dengan Amelia, tersangka Cindi Agus Cahyati ditangkap saat konsumsi narkoba di wilayah Wendit, Kecamatan Pakis.

Tersangka yang merupakan warga Desa Clumprit, Pagelaran berusia 26 tahun tersebut mengaku sudah konsumsi narkoba sejak tahun 2015.

Beragam jenis narkoba sudah ia konsumsi mulai dari pil koplo hingga sabu-sabu.

"Tahun 2005 itu saya baru lulus SMP sudah coba pil koplo. Ya awalnya diajak teman nyoba gitu. Kemudian pas kerja, saya mulai konsumsi sabu. Badan saya merasa semangat terus kalau pakai sabu . Jadinya semangat kerja," ungkap wanita beranak tiga itu.

Reporter: Surya/Erwi Wicaksono

(Calon Pegawai Kemenkumham Jatim Jalani Tes Urine untuk Cegah Peredaran Narkoba)

(BNNP Jatim Gelar Press Release Kasus Narkoba 18 Kilogram dan Peresmian Gedung Baru Hari Ini)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved