Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Dalami Laporan Dugaan Pencabulan di SDN Kauman 3 Malang, Korban Dibawa ke RS Untuk Visum

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Pencabulan di SDN Kauman 3 Malang, Korban Dibawa ke RS Untuk Jalani Visum.

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Net.
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, menegaskan akan memproses hukum pelaku pencabulan terhadap anak atau pedofil.

Polisi akan mendalami keterangan dari pelapor SDN Kauman 3 yang melapor ke Polres Malang Kota.

“Apabila memang ada seperti yang dilaporkan oleh korban, kami akan melakukan proses hukum yang berlaku,” tegas Asfuri, Sabtu (9/2/2019).

Polisi juga akan memeriksa semua pihak yang terkait.

BREAKING NEWS : Murid SDN Kauman 3 Laporkan Dugaan Pencabulan ke Polres Malang Kota

Namun sejauh ini, polisi masih baru melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Pantauan di Mapolres Malang Kota, korban yang melapor sempat dibawa ke RS Saiful Anwar untuk menjalani visum.

Informasi hasil visum akan memberikan informasi bagaimana pelaku memperlakukan korban.

“Dalam pemeriksaan pelapor seperti apa. Orang-orang yang berkaitan akan kami lakukan pemeriksaan semuanya,” jelasnya.

2020 akan Ada Mall Pelayaan Publik di Kota Malang

Sebelumnya, Kasub Bag Humas Polres Malang Kota menjelaskan, ada dua orangtua yang datang ke Polres Malang Kota.

Mereka mendampingi seorang anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga di SDN Kauman 3.

Polres Malang Kota menerima aduan telah terjadi pencabulan anak.

Kedua orangtua masih dalam proses pemeriksaan. Sementara masih satu orang yang lapor.

Sedangkan pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya. Polisi akan mengusut dan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.

"Harus ada hukuman sekeras-kerasnya sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Penelusuran di lapangan, ternyata informasi adanya kasus pelecehan seksual di SDN Kauman 3 sudah banyak yang mengetahui.

Terutama para orangtua atau wali murid.

Beberapa sumber yang cerita mengatakan, kalau mereka mendengar ada belasan siswa yang telah menjadi korban.

Bahkan yang lebih sadis, seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mendengar langsung dari salah seorang korban, kalau pelaku minta dionani oleh murid sampai klimaks.

Di sisi lain, ada juga informasi yang mengabarkan bahwa pihak sekolah dan komite melarang orangtua wali untuk melapor atau memperbesar masalah.

Alasannya, untuk menjaga nama baik sekolah.

Sejak Awal 2000

Dihubungi di tempat terpisah, M Rosyidi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jodipan menceritakan, bahwa pelaku pencabulan di SDN Kauman 3 diduga merupakan orang yang sama ketika anaknya masih sekolah di SD Jodipan.

Saat itu, Rosyid kerap mendengar adanya perilaku pelecehan seksual terhadap siswa yang dilakukan oleh seorang guru berinisial I.

I adalah guru olahraga.

“Anak saya yang cerita sendiri ke saya. Tapi I ini tidak berani mendekati anak saya karena mungkin tahu bapaknya siapa,” ujar Rosyid.

Perilaku pelecehan seksual itu sudah ia dengar sejak sebelum tahun 2003.

Berdasarkan keterangan Rosyid, I kerap melakukan sentuhan kepada para muridnya yang perempuan.

“Tapi saat itu anak-anak tidak berani melapor,” imbuhnya.

Kemudian para wali murid kala itu melakukan protes kepada kepala sekolah.

Setelah itu, kepala sekolah memberikan teguran kepada pelaku.

Royid pun menyarankan kepada petugas kepolisian untuk bisa meminta keterangan kepada Mujiono, mantan kepala sekolah SD Jodipan yang saat ini sudah pensiun.

“Harapan saya bisa ditelusuri dan bisa minta keterangan ke mantan Kepala Sekolah pak Mujiono. Paling tidak bisa memberikan keterangan karena saat itu memberikan teguran kepada I,” terangnya.

Teguran itu dilakukan Mujiono atas dorongan wali murid yang resah mendengar adanya tindakan perilaku pelecehan seksual.

“Ada teguran keras dari sekolah saat itu sehingga pelaku pindah sekolah. Bahkan pelaku sempat lari ke Madura,” ungkapnya.

Dari SD Jodipan, I kemudian pindah ke SD Purwodadi.

Setelah itu pindah ke SDN Kauman 3.

Selama berada di SD Purwodadi ini, Rosyid tidak mendengar adanya tindakan pelecehan oleh I.

Baru di SDN Kauman 3 ini kemudian ia mendengar lagi.

“Pelaku harus dihukum keras. Kalau bisa dipecat. Jangan sekadar dimutasi, itu hanya akan memberi lahan baru bagi dia,” paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved