Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Tolak Pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 di Mojokerto, Alasannya Ini

Pembangunan tempat Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 (PPSLI) di Dusun Cendoro, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menimbulkan gejolak.

SURYA/DANENDRA KUSUMA
Warga menyuarakan protes terhadap pembangunan tempat pengelolaan sampah dan limbah industri B3 di depan Gapura Desa Cendoro, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu (10/2/2019) 

Tak hanya itu, prosesi peletakan batu pertama yang dilakukan Pemprov memantik rasa kecewa warga. Pasalnya, dalam prosesi itu, warga tak dilibatkan.

"Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahu, jika warga masih tetap menolak pembangunan PPSLI. Tetapi kami tak diundang dan dilibatkan saat peletakan batu pertama," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian serta membicarakan pembangunan PPSLI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutani.

Dari hasil pertemuan itu, seluruh pihak setuju atas rencana pembangunan ini.

"Kalaupun ada sebagian kecil yang menyatakan tidak sependapat namun beberapa pernyataan perlu dibuktikan secara ilmiah. Tapi secara umum semuanya mendukung pembangunan ini," katanya.

Sebagai parameter jika pembangunan PPSLI aman serta tak mencari lingkungan, lanjut Wahid, Gubernur Soekarwo bakal membangun kolam ikan di sekitaran PPSLI.

"Sebagai tolak ukur apabila ikan hidup sehat, berarti tidak mencari, itu sebagai tolak ukur," lanjutnya.

Sementara itu, Haruki Agustina Direktur Pemulihan Lahan Kontaminasi Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, selain melakukan pengkajian, mensosialisasikan terkait pembangunan PPSLI kepada warga juga penting.

Minimal, warga tahu akan adanya kegiatan pengolahan sampah dan limbah di lingkungannya.

Putra BNI 46 Sapu Bersih Laga Final Four Kediri

Jadi Pemain Terbaik Piala Soeratin, Gelandang Persebaya U-17 Dicky Kurniawan: Karena Motivasi Ayah

Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru di SD Kota Malang Diduga Lebih dari 20 Anak

"Konteks dalam pengolahan sampah dan limbah keterlibatan masyarakat dan disosialisasikan penting, sehingga mereka tahu serta paham apa yang dikerjakan disini. Hal ini dapat me-reduce dampak sosial yang ada," katanya.

Dia melanjutkan, pembangunan PPSLI harus mengantongi izin. Izin-izin tersebut memiliki standar masing-masing.

"Seperti membuat batako uji tekanannya itu akan dianalisis itu akan dikontrol. Di sanalah masyarakat bisa terlibat dalam hal pengawasan bersama. Masyarakat berhak tahu agar masyarakat melihat untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," paparnya.

Dia menjelaskan, proses perizinan. Sesuah kajian pihak Pemprov mengajukan proses AMDAL ke KLHK. Setelah AMDAL selesai barulah mengajukan perizinan.

"Belum mengantongi izin tidak boleh mengolah limbah, karena di Undang-Undang DPP sudah jelas. Meskipun menyangkut infrastruktur tapi perizinan harus diawal," tandasnya. (Surya/Danendra Kusuma)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved