Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Sebentar Ahmad Dhani Tinggal di Rutan Medaeng, Pengacara Ungkap Sikap & Hobinya: Cepat Adaptasi

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengungkapkan aktivitas kliennya selama berada di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). 

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Ahmad Dhani Saat jalani sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/9/2019).
Ahmad Dhani Saat jalani sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/9/2019). (Surya/samsul Arifin)

Ahmad Dhani Benarkan Isi Surat Curhatannya Ditahan Selama 30 Hari di Rutan Medaeng Sidoarjo

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tragedi Ricuh dalam Persidangan Ahmad Dhani

Tim kuasa hukum terdakwa perkara Ahmad Dhani ricuh dengan jaksa usai sidang kasus vlog idot yang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).

Kericuhan terjadi karena jaksa meminta Ahmad Dhani segera menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Padahal, Ahmad Dhani ingin meladeni pertanyaan awak media seusai sidang.

Ahmad Dhani : Saya Bukan Tahanan, Saya Ditahan Tanpa Tahu Sebabnya

"Wartawan sempat berkerumun untuk meminta waktu. Mas Dhani ingin menyampaikan pernyataan di media, tapi tiba-tiba ditarik-tarik jaksa untuk segera masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019) siang.

Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukum keberatan dengan sikap jaksa.

Kliennya pun juga merasa tidak diberi kesempatan oleh jaksa untuk meladeni pertanyaan wartawan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Dhani ingin ngobrol dan berbicara dulu, tapi ini didorong-dorong untuk cepat masuk mobil tahanan, maksudnya apa ini? Kami sangat keberatan dan protes keras," kata Aldwin Rahadian.

Saat tim kuasa penasehat hukum menanyakan alasan jaksa langsung menggiring Ahmad Dhani dan tidak memberikan kesempatan berbicara kepada media, kata Aldwin Rahadian, jawaban jaksa membuat tim emosi.

"Jawaban jaksa semakin menyulut emosi kuasa hukum. Karena jawabannya 'Ini perintah dari Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)'. Enggak ada urusan kami mau dari Kejati atau apa. Kami melakukan protes karena ini melawan hukum. Enggak ada larangan untuk bicara di media. Ini malah dihalang-halangi. Katanya ini perintah Kejati," kata Aldwin Rahadian.

Ahmad Dhani Keluar Dari Rutan Medaeng, Jalani Sidang Eksepsi di PN Surabaya

Suasana Rutan Medaeng Pasca Mulan Jameela Datang Menjenguk Ahmad Dhani
Suasana Rutan Medaeng Pasca Mulan Jameela Datang Menjenguk Ahmad Dhani (Tribunjatim/kukuh kurniawan)

Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved