Tersangka Kasus Miras Oplosan Pencabut Nyawa yang Tewaskan 3 Orang di Trenggalek Digelandang Polisi
Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
Setelah selesai diracik, Sugiono mengantarkan miras racikan ini kepada Samsul.
Oleh Samsul, miras ini kemudian diserahkan ke dua tersangka lainnya, Arik Setiawan (33) dan Rudi Sukamto (29), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
• Satu Korban di Trenggalek Miras Datang Dalam Keadaan Sehat, Tidak Lama Drop dan Meninggal Dunia
"Oleh dua orang ini miras dari Samsul kemudian dioplos lagi dengan Coca Cola dan Green Sands," tambah Didit.
Oleh Arik dan Rudi, miras yang sudah dioplos ini kemudian dibagikan para korban, pada Jumat (8/2/2019) malam.
Setelah mengonsumsi miras ini sejumlah korban meninggal dunia.
Mereka adalah Novian (30) alias Ovi, Endro (34) dan Hariyadi(45).
• Polres Trenggalek Terjunkan 725 Pasukan untuk Pengamanan Pilkades Serentak
Namun versi warga, ada satu korban meninggal yang tidak dilaporkan, yaitu Kasim.
Sedangkan sejumlah korban dirawat karena mengalami gangguan penglihatan.