Kadindik Malang Belum Tahu Jumlah Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak SDN Kauman 3
Kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut mengorbankan puluhan siswa SDN Kauman 3 Malang menjadi perhatian banayak pihak.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut mengorbankan puluhan siswa SDN Kauman 3 Malang menjadi perhatian banayak pihak.
Namun tampaknya Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengaku tak tahu banyak soal kasus yang melibatkan seorang guru berinisial IM ini.
"Saya kurang tahu persis berapa yang jadi korban," jelas Zubaidah ketika dikonfirmasi wartawan usai aksi demo di DInas Pendidikan Kota Malang.
Kendati begitu, Zubaidah menyatakan langsung bergerak setelah informasi itu mencuat.
(Slamet Junaidi Geram Dapati Pegawai Dinas Pendidikan Sampang Tak Ada di Ruangan saat Jam Kerja)
(Dinas Pendidikan Kota Malang Sudah Nonaktifkan Guru SDN Kauman 3 yang Diduga Lecehkan Muridnya)
"Saya ya gak diam saja," akunya.
IM sudah dinonaktifkan jadi guru dan dibina di kantor pengawas. Di saat yang sama, proses hukum atas laporan wali murid juga tengah dalam proses pengusutan.
Zubaidah menyebut tak bisa begitu saja memecat IM, harus ada mekanisme sesuai PP nomer 23/2010.
Hal itu juga disampaikan Zubaidah pada pendemo dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual di halaman Dindik Kota Malang. Pendemo menanyakan PP itu tentang apa.
"Coba dicari google lewat HP PP itu tentang apa. Itu tentang disiplin PNS," katanya lewat pengeras suara.
Ia minta agar semua pigak bersabar menunggu prosesnya. Ia secara pribadi dan kelembagaan juga minta maaf atas kasus itu.
"Saya juga sudah mengumpulkan kepala sekolah negeri dan swasta. Saya minta agar antar para guru juga saling mengawasi," ujar Zubaidah. Misalkan ada indikasi guru nakal, jahil dll. Tegur. Kalau tidak berani, sampaikan ke kasek. Atau sampaikan ke pengawas. Jika tidak berani menegur, sampaikan ke dinas.
(Sinopsis The Last Empress Episode 3-4 Tayang di Trans TV, Min Yu Ra Buktikan Kesetiaan ke Kaisar)
Zubaidah mengaku sudah mendatangi guru-guru MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk menyampaikan hal itu.
Sri Wahyuningsih, Direktur WCC (Woman Crisis Centre) Malang menyatakan sudah punya dua barang bukti untuk kasus itu.
"Biar UPPA Polresta Malang yang minta ke kami," kata dia. Katanya, jika makin banyak ortu yang melapor, maka makin kuat untuk dilanjutkan kasusnya.
Sri menyebut, kasus ini tidak bisa dikatakan sebagai tindak asusila biasa, tapi masuk ranah pencabulan.
Hal itu diatur di KUHP dan UU Perlindungan Anak. Bahkan jika pelakunya guru atau orang-orang yang harusnya melindungi anak, maka hukumannya bisa ditambah 1/3 lagi.
Ia menyampaikan dari korban ada yang sampai rangkap baju 3-4 karena tak ingin mendapatkan kekerasan seksual lagi.
"Jadi masih ada trauma itu," katanya. Dalam orasinya, Sri yang berlatar belakang ilmu hukum ini menyatakan ada regulasi baru berupa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Didalamnya ada sembilan macam kekerasan seksual.
"Ayo kita dorong DPR RI agar mensahkan RUU PKS ini. Mari teriakkan ke DPR RI, DPRD agar mensahkan ini," kata Sri yang pensiunan dosen FH UB ini.
Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati
(Arist Merdeka Sirait Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Siswa SDN Kauman 3 Malang Sebagai Predator)
(Komnas Perlindungan Anak Siapkan Terapi Psikososial untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Malang)