Operasi Pekat, Satpol PP Probolinggo Amankan 25 Botol Miras dan Minol di Desa Maron Kidul
Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Maron Kidul
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di satu di antara rumah di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron, Rabu (20/2/2019).
Dalam operasi pekat ini, personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo fokus menyasar minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol).
Tim melakukan penggeledahan di semua tempat di rumah TH di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron.
• BSMP Pasuruan - Probolinggo Targetkan Bisa Raih Suara 85 Persen untuk Jokowi-Maruf Amin
• Puluhan Koki Meriahkan Acara Probolinggo Festival Food
Dari hasil penggeledahan tersebut, personil berhasil mengamankan sedikitnya 25 botol miras dan minol.
Terdiri dari arak botol besar merah 10 botol, arak botol besar hijau 11 botol dan arak yang diecer 4 botol.
“Botol-botol tersebut tersimpan sangat rapi. Tetapi berkat kesigapan dari rekan-rekan TRC Satpol PP, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan minol tersebut sebagai barang bukti,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.
Selanjutnya puluhan botol miras dan minol tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kota Kraksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Selain itu juga dilakukan pemanggilan secara dinas kepada pemilik miras dan minol ke mako besar untuk dilakukan BAP dan pembinaan.
• Kasus Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang, Polisi Usut Asal Dana yang Diduga Sumbangan dari Bakal Kades
• Pesta Miras di Watulimo Trenggalek Dilakukan di Banyak Tempat, Jumlah Korban Bisa Bertambah
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan, operasi pekat miras dan minol ini dilakukan berdasarkan dari pengaduan masyarakat yang sangat resah atas peredaran miras dan minol di lingkungan tempat tinggalnya.
Hal ini dikarenakan, masyarakat khawatir keberadaan miras dan minol tersebut akan merusak masa depan anak-anaknya.
“Yang bersangkutan ini adalah pemain lama. Selama ini selalu lolos tatkala dilakukan razia. Tetapi baru kali ini kita mendapatkan barang bukti dan terbukti menyimpan miras dan minol," katanya.
"Kami berharap agar masyarakat jangan lagi berjualan barang haram seperti ini karena akan merusak mental generasi muda Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (Surya/Galih Lintartika)
Satpol PP Probolinggo
operasi pekat
botol miras
minol
Desa Maron Kidul
satpol PP razia miras dan minuman beralkohol
Glenca Chysara Mendadak Pamit, Elsa Ikatan Cinta Izin Rehat Dulu, Status Terakhir Disorot: See Ya |
![]() |
---|
Kabur Saat Diintrogasi Kasus Rudapaksa, Pria Asal Jember ini Diringkus Saat Tidur di Emper Toko |
![]() |
---|
JELAS SUDAH Ayah Bayi 'Ajaib' Sejam Ibu Hamil & Lahiran, Bocor Kronologi Bisa Dihamili Mantan Suami |
![]() |
---|
NasDem Gresik Sampaikan Tiga Permasalahan ini yang harus Dibenahi Gus Yani |
![]() |
---|
Cari Kayu Bakar di Belakang Rumah, Gadis Tuna Rungu Lumajang Dinodai Pria Bejat |
![]() |
---|