Kasus Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang, Polisi Usut Asal Dana yang Diduga Sumbangan dari Bakal Kades
AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, pihaknya juga menyita dua jeriken yang digunakan untuk mengirim miras oplosan dari Kediri ke Watulimo
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap lima orang penyedia minuman keras (miras), yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di Kecamatan Watulimo.
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, pihaknya juga menyita dua jeriken yang digunakan untuk mengirim miras oplosan dari Kediri ke Watulimo.
Dua jeriken ini telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, untuk diteliti kandungan cairan di dalamnya.
• Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 4 Orang, Meracik di Kandang Sapi dan Dikemas di Botol Bermerek
Selain itu Polisi juga masih mendalami asal uang yang digunakan untuk membeli miras ini.
"Uang yang terkumpul sebanyak Rp 2,5 juta, ini yang dibelikan miras ke Kediri," terang Didit, Selasa (12/2/2019).
Satu dari lima orang yang ditangkap adalah Samsul Anam (57), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai penyandang dana.
Namun uang Rp 2,5 juta ini bukan berasal dari kantong pribadi Anam.
• Tersangka Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Orang Mengaku Racik Alkohol di Kandang Sapi
Uang itu hasil sumbangan beberapa orang, dengan tujuan untuk konsumsi warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo yang begadang, berjaga menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Kami masih akan memanggil pihak-pihak yang terkait sumber uang ini," sambung Didit.
Sebelumnya warga mengaku, uang ini berasal dari sumbangan para calon kepala desa dalam Pilkades Margomulyo.
Terkait jumlah korban, Didit mengakui baru tujuh yang diketahui.
• Tersangka Kasus Miras Oplosan Pencabut Nyawa yang Tewaskan 3 Orang di Trenggalek Digelandang Polisi
Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang tidak dilaporkan warga.
Sementara para pelaku akan dijerat pasal 204 KUHP pasal 1 dan 2, tentang menjual barang, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan kesehatan orang.
Jika korban meninggal dunia, ancamannya seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan.
• Pesta Miras di Watulimo Trenggalek Dilakukan di Banyak Tempat, Jumlah Korban Bisa Bertambah