Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Hakim Pidana 2 Tahun Penjara, Pilih Pikir-Pikir Dulu
Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Hakim Pidana 2 Tahun Penjara, Pilih Pikir-Pikir Dulu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Muhammad Baqir usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dia divonis dua tahun atas kasus dugaan suap kepada Walikota Pasuruan Setiyono, Senin, (25/2/2019).
Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.