Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, Dua Caleg Dilaporkan ke Bawaslu Lamongan

Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Lamongan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Tayang:
SURYA/HANIF MANSHURI
Samsul Arif saat melaporkan dua caleg yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu ke Kantor Bawaslu, Kamis (28/2/2019). 

Sesuai aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kedua caleg.

Sejak hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten.

Pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu.

Sementara terpisah Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. (Surya/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved