Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, Dua Caleg Dilaporkan ke Bawaslu Lamongan
Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Lamongan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem, yakni satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial EW dan satu Caleg DPRD Kabupaten Lamongan berinisal M dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye di Masjid Dusun Mojosari Desa Kuripan Kecamatan Babat Lamongan Jawa Timur.
Samsul Arif, pelapor kedua caleg tersebut memastikan telah melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah, Minggu, (24/2/2019) lalu.
• Kebut Jelang Pemilu 2019, Dispendukcapil Kabupaten Gresik Cetak Seribu e-KTP Setiap Harinya
• 6 Orang Bernama Tuhan Masuk DPT Pemilu, Begini Perlakuan yang Bakal Mereka Terima dari KPU Jember
"Keduanya mengajak untuk mencoblosnya," kata Samsul, saat melaporkan di Kantor Bawaslu Lamongan, Kamis (28/2/2019).
Menanggapi laporan tersebut, Amin Wahyudin, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan mengatakan, pihaknya segera melakukan kajian awal.
"Paling lambat dua hari setelah laporan diterima," katanya.
Pada kajian awal itu nanti yang menentukan apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi atau tidak.
Dilanjutkan dengan menentukan kategori jenis pelanggarannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, jika nanti pada pembuktian ada unsur pelanggaran, maka pasal yang dikenakan pasal 280 ayat 1 huruf H, tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan UU Pemilu pasal 521.
"Ya, kalau terbukti, maka sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," ungkapnya.
• Kunjungi Pamekasan, Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi Bahas Persiapan Jelang Pemilu Serentak
• Sukseskan Pemilu, Karang Taruna Jatim Sebar Generasi Milenial Jadi Panitia Pemungutan Suara
Saat ini, pihak Bawaslu Lamongan telah mengantongi sejumlah nama saksi dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari dihadapan para jamaah.
"Jadi pelapor atas nama Bapak Samsul Arif ini mengetahui bahwa kedua caleg ini mengelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelas Amin Wahyudin.
Saksi dan barang bukti itu yang akan dijadikan pijakan untuk menentukan langkah proses hukum selanjutnya.
Bawaslu akan panggil kedua caleg untuk dimintai keterangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/samsul-arif-saat-melaporkan-dua-caleg.jpg)