Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antisipasi WNA Masuk DPT, KPU Jatim Instruksikan Jajaran Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Timur.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Koalisi berbagai LSM menunjukan e-KTP di depan Gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu(12/3/2017). 

Saat ini, proses perbaikan DPT masih terus dilakukan.

Pihaknya memiliki batas waktu hingga 18 Maret atau satu bulan sebelum 17 April 2019, waktu pemungutan suara Pemilu 2019.

"Untuk perbaikan DPT terakhir, akan bersamaan dengan pleno DPT Tambahan atau Pindahan pada 17 Maret mendatang. Pasca itu, KPU hanya bisa menandai, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Choirul Anam.

"Misalnya, kegandaan, sudah meninggal, dan tidak memenuhi syarat lainnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan keikutsertaan masyarakat untuk memberikan laporan," pungkasnya.

Forum Lintas Agama di Jatim Deklarasikan Dukungan kepada Jokowi-Maruf Amin dan La Nyalla Mattalitti

Untuk diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA).

Namun, penerbitan KTP-el tersebut, sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Sampai saat ini, kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh. Dengan empat provinsi terbanyak yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) dikutip dari Tribunnews.

Kunjungi Sumenep, Prabowo Subianto: Harus Antum Ingat, Kekayaan Kita Mengalir ke Luar Indonesia

Bagi WNA, lanjut Zudan Arif Fakrulloh, memang diwajibkan memiliki KTP-el.

Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.

"Mengenai KTP-el untuk WNA. KTP-el bagi WNA sudah diatur di dalam UU 24/2013 diatur dalam pasal 63 dan 64. Jadi ini sudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan," kata Zudan Arif Fakrulloh. (Surya/Bobby Constantine)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved