Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Pamekasan Punya Aplikasi 'Arek Lancor', Polisi: Pembuat Laporan Palsu akan Dilacak

Polres Pamekasan meluncurkan aplikasi layanan kepolisian sistem andorid yakni 'arek lancor' (Antisipasi dan Reaksi Kilat Serta Pelayanan Cepat Terorga

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian
Jajaran Polres Pamekasan, saat melepas balon sebagai simbolis dilaunchingnya aplikasi 'Arek Lancor' di halaman Polres Pamekasan, Sabtu (2/3/2019) pagi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muchsin Rasjid

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Dalam upaya memberikan pelayan cepat dan langsung tertangani, Polres Pamekasan membuat program  layanan pulik berbasis android.

Aplikasi ini dinamai Arek Lancor (Antisipasi dan Reaksi Kilat Serta Pelayanan Cepat Terorganisasi). APlikasi ini diluncurkan  di halaman Polres Pamekasan, Sabtu, (3/3/2019).

Dalam aplikasi layanan publik ini, masyarakat tidak hanya bisa memberikan informasi suatu kejadian dan peristiwa di sekitarnya.

Tapi juga bisa melaporkan langsung dengan menjelaskan, kejadian apa, lokasinya di mana dan siapa saja yang terlibat dalam kejadian itu. Bahkan, juga dengan mengirim foto atau video kejadian.

(Tim Sepak Bola Jember Targetkan Juara dalam Pra Porprov Jatim 2019 di Pamekasan)

(Tips and Trik Pasca Cabut Gigi dari Dental Clinic Surabaya, Pasang Gigi Palsu Lepasan Hingga Implan)

Jika laporan itu sudah masuk, maka sirine di server layanan publik di Polres akan berbunyi cukup nyaring, sampai terdengar ke seluruh anggota yang ada di Polres.

Begitu terdengar sirine itu, petugas yang menjaga selama 24 jam, akan meneruskan laporan itu untuk ditindak lanjuti.

Namun dengan layanan cepat ini, masyarakat diminta jangan coba-coba berbuat iseng atau membuat laporan palsu. 

Identitas pelapor sudah terlacak, kemudian aparat polres bergerak untuk menangkap pembuat iseng untuk diberikan sangsi tegas.

Sebab, ketika mengunggah aplikasi Arek Lancor ini, masyarakat harus mencantumkan identitas dan nomor KTP.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan, sebenarnya aplikasi layanan publik ini sudah diluncurkan setahun lalu, berupa panic button.

Tapi kali ini ditambah dengan inovasi baru. Terutama bagi masyarakat yang menginginkan kehadiran aparat kepolisian dengan cepat, di saat ada kejadian.

(Curah Hujan Tinggi dan Iklim Tak Menentu, Petani Tomat di Kabupaten Pamekasan Terancam Gagal Panen)

(Baru Turun dari Helikopter, Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto Diteriaki Emak-emak di Pamekasan)

Menurut kapolres, selain layangan pengaduan masyarakat, aplikasi Arek Lancor ini, juga menyediakan layanan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan kehilangan, membuat surat izin mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang SIM.

Dalam layanan SIM, masyarakat mendaftar secara online, selanjutnya tetap ujian praktek tetap di kantor Satlantas, dengan menunjukkan bukti nomor pendaftaran lewat online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved