Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Dituding Kampanye di Masjid, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu, Edy Wijaya: Saya Siap Digantung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan memeriksa calon anggota DPRD Provinsi Jatim dari partai Nasdem.

TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Edy Wijaya, Caleg Nasdem yang diperiksa Bawaslu akibat dituding kampanye di Masjid pada, Senin (11/03/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan memeriksa calon anggota DPRD Provinsi Jatim dari partai Nasdem.

Sang Caleg, Edy Wijaya, diperiksa Bawaslu lantaran dilaporkan diduga melanggar aturan kampanye.

Edy Wijaya diperiksa Bawaslu selama satu jam di kantor Bawaslu Lamongan Jalan Raya Tambakboyo Kecamatan Tikung, Senin (11/03/2019).

Terlapor dicecar beberapa pertanyaan seputar kegiatan dugaan pelanggaran kampanye, di sebuah masjid di Kecamatan Babat.

(Caleg NasDem Hayono Isman Ingin Peran UMKM Surabaya-Sidoarjo Maksimal untuk Perluas Lapangan Kerja)

(Caleg DPR RI dari Partai PDI Perjuangan Febri Wibawa Berjanji Akan Bawa UMKM Sampai ke Luar Negeri)

Dalam pemeriksaan itu, Edy Wijaya membantah dirinya menggelar kampanye di salah satu masjid.

"Jika tudingan itu benar, saya siap untuk digantung di atas pohon," katanya.

Edy bahkan kaget adanya laporan ke Bawaslu dengan tudingan pelanggaran kampanye itu.

Padahal saat itu ia hanya mampir sholat. Apa yang diungkapkannya itu bahkan didukung dengan keberanian Edy disumpah dengan Al Quran.

"Saya siap digantung jika benar-benar melakukan kampanye seperti yang dituduhkan pelapor," kata Edy.

Usai salat, Edy mengaku banyak jamaah yang tiba - tiba minta foto bersamanya.

"Wajah saya kan familier, akhirnya ibu-ibu mengajak saya berfoto, ya saya layani hanya saja saya refleks pose dua jari, tapi itu bukan kampanye," ungkapnya.

(Bisa Ketularan Popularitas Prabowo-Sandiaga, Pemilu Serentak Untungkan Caleg Partai Gerindra)

(Kepala Desa di Kalianget Terjerat Kasus Koruspi, DPMD Sumenep: Caleg Tak Boleh Daftar jadi Kades)

Edy berharap, pihak-pihak yang ingin bersaing memperebutkan suara rakyat, hendaknya bermain secara sehat dan sportif. Laporan tentang dirinya itu dinilai hanya ingin menurunkan elektabilitas dirinya.

"Silahkan kumpulkan foto dan barang bukti yang mendukung laporan ini," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Amin Wahyudin menjelaskan, kasus dugaan kampanye di salah satu tempat ibadah itu sudah ditangani.

Bawaslu akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor.

Pemeriksaan terhadap terlapor, Amin mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih proses pemeriksaan.

Menurut Amin, Edy sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

" Pertanyaan yang diajukan Bawaslu dijawak secara detail," katanya.

Tahapan selanjutnya, Bawaslu masih akan memeriksa para saksi.

(Kepala Desa di Kalianget Terjerat Kasus Koruspi, DPMD Sumenep: Caleg Tak Boleh Daftar jadi Kades)

(Caleg NasDem Hayono Isman Ingin Peran UMKM Surabaya-Sidoarjo Maksimal untuk Perluas Lapangan Kerja)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved