Diduga Jalankan Judi Online Berkedok Game, Tujuh WNA dari Tiongkok Terancam Dideportasi
Diduga Jalankan Judi Online Berkedok Game, Tujuh WNA dari Tiongkok Terancam Dideportasi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Terdakwa melalui penerjemah membenarkan keterangan saksi, mereka juga mengira bahwa judi berkedok game itu legal di Indonesia, lantaran di negara mereka tidak memiliki izin.
Selain itu, Zhang Liang berencana akan kembali ke negaranya bersama kelompoknya itu pada tanggal 16 November 2018 atau dua hari setelah tertangkap lantaran visa mereka akan habis.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Eko Budiono menilai bahwa kliennya ini belum ada yang melanggar karena izinnya mereka bukan mencari uang di wilayah Indonesia.
“Mereka bukan mencari uang disini, dari keterangan saksi kan tadi kebanyakan warga Tionghoa sendiri yang banyak mengakses, hanya melanggar izin tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.
Ke depan, pihaknya berharap diterapkan keadilan dengan dideportasi kliennya. “Supaya tidak memenuhi penjara kita nanti, penjara kita kan sudah penuh,” tandasnya.