Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan guru IM menjadi tersangka dalam kasus pencabulan siswi-siswi SD Kauman 3
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – IM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswa di SDN Kauman 3 Kota Malang.
IM resmi menjadi tersangka setelah polisi menggelar Press Release di Mapolres Malang Kota pada Selasa (12/3/2019).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui di Polres Malang Kota, Rabu (13/3/2019).
“Untuk perkembangan saat ini sudah ada gelar perkara dan IM sebagai tersangka di tingkat penyidikan. Kemarin sudah gelar perkara terkait peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Komang, Rabu (13/3/2019).
(Terduga Pelaku Pelecehan Seksual SDN Kauman 3 Mangkir dari Panggilan, Polisi Akan Lakukan Tindakan)
Untuk ditahan atau tidaknya, polisi akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka.
Direncanakan, dalam pekan ini IM bisa diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti kita lihat di pemeriksaan. Penyidik memiliki asumsi dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kata Komang, setelah gelar perkara disepakati capaian penyidik untuk menetapkan IM sebagai tersangka.
Hal itu setelah penyidik menyepakati bahwa penentuan alat bukti, keterangan saksi dan korban, hasil visum dan petunjuk sudah cukup.
Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan mempertimbangkan apakah IM berpotensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta tidak kooperatif.
Jika empat aspek itu dinilai berpotensi, maka IM akan ditahan.
(Guru IM Mengaku Cabuli Muridnya, Kasus Pencabulan di SDN Kauman 3 Malang Masuk Penyidikan)
(Polres Malang: IM Mengakui Perbuatannya Cabuli Murid-murid di SDN Kauman 3)
“Pemeriksaan tersangka akan dilihat di sana, penyidik akan mengambil tindakan. Yang jelas, jika bisa minggu ini ya minggu ini. Kami juga tengah menyempurnakan berkas dalam rangka pemerisaksaan beberapa saksi. Doakan saja minggu ini sudah bisa kami lakukan pemeriksaan tersangka,” tegas Komang lagi.
Menurut Komang, sejauh ini IM masih dinilai kooperatif. Namun penyidik tetap akan melakukan pertimbangan saat pemeriksaan nanti.
“Pada saat pemeriksaan, kami juga akan lakukan pertimbangan. Yang jelas belum bisa kami ketahui bisa ditahan atau tidak. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan jika diperlukan,” paparnya.
Kata Komang, IM telah mengakui perbuatannya. Namun IM tidak ingat lagi sudah berapa banyak anak yang ia cabuli. Di sisi lain, polisi juga telah mendapatkan hasil visum korban.
Menurut Komang, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.
Dengan status tersangka yang melekat pada IM, polisi menjerat IM dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Surya/Benni Indo
(Polres Malang: IM Mengakui Perbuatannya Cabuli Murid-murid di SDN Kauman 3)